Langsung ke konten

PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

UU No. 46 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

1. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan
sebagai hakim tindak pidana korupsi.

1. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-
Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.

1. Penuntut Umum adalah penuntut umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

Pasal 3

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap
ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

Pasal 4

Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya
yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan
negeri yang bersangkutan.

KEWENANGAN

Pasal 5

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi.

Pasal 6

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara:

  • tindak pidana korupsi;

- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya
adalah tindak pidana korupsi; dan/atau

- tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang
lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

Pasal 7

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia.

## BAB IV . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
- pimpinan;
- Hakim; dan
- panitera.

Bagian Kedua

Pimpinan

Pasal 9

(1) Pimpinan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas

seorang ketua dan seorang wakil ketua.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena

jabatannya menjadi ketua dan wakil ketua Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung

jawab atas administrasi dan pelaksanaan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi.

(4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan

penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada wakil ketua.

Bagian Ketiga
Hakim

Pasal 10

(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

tindak pidana korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri atas
Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

(2) Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah
Agung.

(3) Hakim . . .

---

(3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana
korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara lain.

(4) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.

(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 11

Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun;

  • berpengalaman menangani perkara pidana;

- jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang
tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas;

- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat
dalam perkara pidana;

- memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana
korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan

- telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • sehat jasmani dan rohani;

- berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan
berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya
selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi,
dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;

  • berumur . . .

---

- berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun
pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi,
dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
- tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
- jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang
tinggi serta reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
- melaporkan harta kekayaannya;
- bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana
korupsi; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan
lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Pasal 13

(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc

pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan
tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi
yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat
yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan
transparan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan

sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (4) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Pasal 14

(1) Sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil

sumpah atau janji menurut agamanya oleh:
- Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada
Mahkamah Agung;
- Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad hoc pada
pengadilan tinggi;
- Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:

Sumpah . . .

---

Sumpah:

”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”

Janji:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”

Pasal 15

Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:

  • pelaksana putusan pengadilan;

- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;

  • pimpinan atau anggota lembaga negara;
  • kepala daerah;
  • advokat;
  • notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;

- jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; atau

  • pengusaha.

Pasal 16

Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Hakim
ad hoc yang memangku jabatan struktural dan/atau
fungsional harus melepaskan jabatannya.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim

Pasal 17

Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
- telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
- telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

Pasal 18

Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15.

Pasal 19

(1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat

berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh:
- Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan
tinggi;
- Presiden atas usul Mahkamah Agung untuk Hakim ad
hoc pada Mahkamah Agung.

(2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila
Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
tersangka.

(3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan

pemberhentian maka pemberhentian sementara harus
dicabut.

(5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani

perkara.

Pasal 20

Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak
Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim

Pasal 21

(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.

(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan
Hakim.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keenam
Panitera

Pasal 22

(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan

adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang
panitera.

(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan

pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan
kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.

## BAB V . . .

---

Pasal 24

(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi

yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik
mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang

bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 26

(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari
Hakim Karier dan Hakim ad hoc.

(2) Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi
majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam
hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka
komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).

(3) Penentuan . . .

---

(3) Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau
Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan
kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.

(4) Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan

komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.

Bagian Kedua

Penetapan Hari Sidang

Pasal 27

(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan

susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari

kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan
berkas perkara.

(2) Sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi wajib

dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak penetapan majelis Hakim.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 28

(1) Semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan,

termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan,
harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan

di muka persidangan baik yang diajukan oleh penuntut
umum maupun oleh terdakwa.

### Pasal 29 . . .

---

Pasal 29

Perkara tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dalam
waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.

Pasal 30

Pemeriksaan tingkat banding Tindak Pidana Korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tinggi.

Pasal 31

Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak Pidana Korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.

Pasal 32

Dalam hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan
kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.

PEMBIAYAAN

Pasal 33

(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan

Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran
Mahkamah Agung yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

(2) Mahkamah Agung setiap tahun wajib menyusun rencana

kerja dan anggaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

## BAB VIII . . .

---

Pasal 34

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

- perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada
setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili
sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

- perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh
pengadilan negeri atau yang sedang diperiksa pada setiap
tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai
perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap
pengadilan negeri di ibu kota provinsi.

(2) Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah
hukum provinsi yang bersangkutan.

(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta,

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang daerah hukumnya
meliputi daerah hukum provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta.

(4) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tindak pidana korupsi
yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa,
diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Hakim ad hoc
yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan
Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 38

Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia
Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan
dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan negeri dapat
meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam
daerah hukum pengadilan tinggi lainnya.

Pasal 39

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal
53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan
di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

,

ttd.

---