Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN

UU No. 49 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian XV (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran

Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN XV

## BAB I (Pengeluaran)

15.1 Kementerian dan pengeluaran umum.....

15.2 Kantor Teknik Penyehatan............. 12 953 500

15.3 Balai Alat-alat Besar

dan Perlengkapan..................... 27 310 000

15.4 Jawatan Pembangunan Kota............. 13 999 200

15.5 Jawatan Gedung-gedung................ 98 616 500

---

PRESIDEN

15.6 Jawatan Jalan-jalan

dan Jembatan......................... 142 170 500

15.7 Jawatan Perairan..................... 69 242 300

15.8 Jawatan Perumahan Rakyat............. 29 646 300

15.9 Jawatan Tenaga....................... 97 518 600

15.10 Pengeluaran tak tersangka............ 800 000

Jumlah............ 500 000 000

(Lima ratus juta rupiah).

## BAB II (Penerimaan)

15.1.1 Kementerian dan pengeluaran umum.

15.1.1.1 Pembayaran kembali persekot gaji atau pendapatan lain-lain.

15.1.2 Balai Planologi.

15.1.2.1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan

penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom.

15.2.1 Eksploitasi perusahaan air minum.

15.2.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum.

2 Penerimaan kembali pinjaman kepada Kota Praja

Jakarta Raya.

---

PRESIDEN

15.3.1 Alat-alat besar.

15.3.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos

penilikan alat-alat besar yang dikuasakan

kepadanya.

2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah

dilakukan oleh bengkel-bengkel.

3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh cabang

alat-alat besar.

4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar.

15.3.2 Barang-barang kepunyaan Negara dan pembentukan

persediaan.

15.3.2. 1 Perhitungan atas pembayaran kembali karena

pemberian barang-barang kepada lain-lain jawatan.

2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-

pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian

barang-barang dari persediaan.

15.4.1 Pembangunan-Khusus Kota-Baru Kebayoran.

15.4.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas CSA.

2 Penerimaan lain-lain.

15.4.2 Bengkel kayu.

15.4.2.1 Penerimaan bengkel kayu.

15.4.3 Perusahaan perbengkelan dan alat-alat.

15.4.3.1 Penerimaan...

---

PRESIDEN

15.4.3.1 Penerimaan dari perbengkelan dan alat-alat besar.

15.4.4 Perusahaan gudang.

15.4.4.1 Penerimaan dari perusahaan gudang.

15.4.5 Perusahaan Air Minum.

15.4.5. 1 Penerimaan dari pemakaian air minum.

2 Penerimaan dari uang tanggungan.

3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada

pekerjaan-pekerjaan.

15.4.6 Perusahaan tanah.

15.4.6.1 Penerimaan perusahaan tanah.

15.5.1 Penjualan dan penyewaan rumah-rumah lain dan tanah.

15.5.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah.

2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan

tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami

rumah-rumah Negeri.

15.6.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk

bangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah

otonom.

15.6.1.1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos

pembangunan dan pemugaran.

15.6.2 Penerimaan dari perahu tambangan.

15.6.2.1 Penerimaan...

---

PRESIDEN

15.6.2.1 Penerimaan dari perahu tambangan.

15.6.3 Balai Penyelidikan Tanah.

15.6.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan tanah.

15.6.4 Balai Penyelidikan Jalan-jalan.

15.6.4.1 Penerimaan untuk penyelidikan jalan-jalan.

15.7.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos

pembangunan atau pembaharuan pengairan dan pengukuran.

15.7.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaharuan.

2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran.

15.7.2 Balai Penyelidikan Pengairan.

15.7.2.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik.

15.7.3 Balai Penyelidikan Hydrologie dan Hydrometrie.

15.7.3.1 Penerimaan untuk penyelidikan teknik.

15.8.1 Perumahan Rakyat.

15.8.1. 1 Pembayaran, kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan

pembiayaan mendirikan perumahan rakyat tahun 1948".

2 Pembayaran kembali pinjaman berdasarkan atas "Peraturan

pembiayaan mendirikan perumahan rakyat 1951 ".

3 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada

pabrik kayu "Paka".

4 Penerimaan...

---

PRESIDEN

4 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat dan perkakas

bengkel "SWOI".

5 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi

kepunyaan bekas "SWOI".

15.8.2 Bengkel Kayu.

15.8.2.1 Penerimaan Bengkel Kayu.

15.8.3 Perusahaan Percobaan Tanah.

15.8.3.1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Tanah.

15.8.4 Perusahaan Pengangkutan.

15.8.4.1 Penerimaan Perusahaan Pengangkutan.

15.8.5 Perusahaan Gudang.

15.8.5.1 Penerimaan Perusahaan Gudang.

15.8.6 Perusahaan Rumah.

15.8.6. 1 Penerimaan sewa rumah.

2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa-beli.

3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas CSW di

Surabaya.

4 Pembayaran kembali premi asuransi rumah-rumah di

Tarempa.

15.9.1 Tenaga listrik.

15.9.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang

diusahakan atas tanggungan Negara di Aceh.

2 Penerimaan...

---

PRESIDEN

2 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang

diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera

Timur/Tapanuli.

3 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang

diusahakan atas tanggungan Negara di Sumatera Tengah.

4 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang

diusahakan atas tanggungan Negara di Madiun.

5 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang

diusahakan atas tanggungan Negara yang sudah dan akan

dinasionalisir.

6 Penerimaan dari penyerahan alat-alat.

7 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik.

8 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam

perusahaan-perusahaan tenaga listrik.

9 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang

pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah.

10 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air.

15.10.1 Penerimaan lain-lain.

15.10.1.1 Penjualan barang yang digunakan dan dipakai oleh

Pemerintah.

2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak

berguna lagi.

3 Penerimaan lain-lain.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal I Januari 1954.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Pekerjaan Umum

dan Tenaga,

ttd