Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI

UU No. 49 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

menurut . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2688).

1. Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Mesuji.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mesuji di
wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Mesuji berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Tulang Bawang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Mesuji;
- Kecamatan Mesuji Timur;

  • Kecamatan . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Kecamatan Rawa Jitu Utara;
  • Kecamatan Way Serdang;
  • Kecamatan Simpang Pematang;
  • Kecamatan Panca Jaya; dan
  • Kecamatan Tanjung Raya.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tulang Bawang dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Mesuji mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rawa Jitu
Selatan dan Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang
Bawang serta Kecamatan Way Kenanga Kabupaten
Tulang Bawang Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mesuji secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Mesuji.

Pasal 6 . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mesuji, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada
masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

P l 7

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk
itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji harus disusun secara
serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata
ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Mesuji berkedudukan di Kecamatan Mesuji.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Mesuji mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;

  • pelayanan . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mesuji yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Mesuji dan pelantikan Penjabat Bupati
Mesuji dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Mesuji, dipilih dan disahkan seorang bupati dan
wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Mesuji.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung

untuk melantik Penjabat Bupati Mesuji.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Mesuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Lampung.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mesuji,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Mesuji paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mesuji dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Mesuji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mesuji dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Tulang Bawang bersama Penjabat Bupati Mesuji

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Mesuji.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Mesuji.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji yang
berada dalam wilayah Kabupaten Mesuji;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang
Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Mesuji;
- utang piutang Kabupaten Tulang Bawang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Mesuji; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mesuji.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Mesuji berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Mesuji sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mesuji pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Mesuji sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mesuji pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mesuji.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Tulang Bawang untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Mesuji.

(5) Apabila . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Mesuji.

(6) Penjabat Bupati Mesuji menyampaikan laporan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Tulang Bawang.

(7) Penjabat Bupati Mesuji menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

Pasal 17

Penjabat Bupati Mesuji berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Mesuji dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Mesuji menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mesuji untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Mesuji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Lampung.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mesuji

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Tulang Bawang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Mesuji.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Mesuji harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 186

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI

DI PROVINSI LAMPUNG

I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa,
terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Surat Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24
Februari 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor
135/830/I.01/TB/2006 tanggal 6 Maret 2006 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Mesuji, Surat Gubernur Lampung Nomor
135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni 2006, perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang
Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan Tulang
Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal

Pemerintahan . . .

DISTRIBUSI II

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk Daerah
Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan Pilkada Pertama
Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang
Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan Pilkada Pertama Kali di
Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang
Nomor B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang
Persetujuan Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan untuk Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2007 tanggal 26 September
2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji, Surat Bupati
Tulang Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008
perihal Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan
Pemilihan Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/115/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan dan Pemberian Dana Bantuan Penyelenggaraan
Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Tulang
Bawang Barat, dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Lampung Nomor 160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pilkada di Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang
Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Mesuji.
Pembentukan Kabupaten Mesuji yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Mesuji, Kecamatan Mesuji Timur, Kecamatan Rawa Jitu
Utara, Kecamatan Way Serdang, Kecamatan Simpang Pematang,
Kecamatan Panca Jaya, dan Kecamatan Tanjung Raya. Kabupaten
Mesuji memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.184,00 km2 dengan jumlah
penduduk ± 188.999 jiwa pada tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mesuji sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Mesuji.

Dalam . . .
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mesuji perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alamDISTRIBUSI II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL