Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi di lingkungan peradilan umum.
1. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim
pada pengadilan tinggi.
1. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam
salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-
undang.
1. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
