Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN

UU No. 5 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-03-25

Pasal 1

Bagian II (Kementerian Luar Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang
mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 39 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 110),
diubah dan ditambah sebagai berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

1953

2.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,
ditambah dengan ................... Rp. 80.000,-
2.2. Perwakilan di luar negeri, ditambah
dengan ............................ Rp. 10.767.500,-

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai
pada tanggal 1 Januari 1 953.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO

ttd

www.djpp.depkumham.go.id