Berdasarkan fungsinya Menteri menetapkan Hutan Negara sebagai:
(1) "Hutan Lindung" ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat
alamnya diperuntukkan guna mengatur tata-air, pencegahan
bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.
(2) "Hutan Produksi" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan guna
produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada
umumnya dan khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor.
(3) "Hutan Suaka Alam" ialah kawasan hutan yang karena sifatnya khas
diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati
dan/atau manfaat-manfaat lainnya, yaitu:
- Hutan Suaka Alam yang berhubungan dengan keadaan alamnya
yang khas termasuk alam hewani dan alam nabati, perlu
dilindungi untuk kepentingnan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan, disebut "Cagar Alam".
- Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup
margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan
dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan
nasional, disebut "Suaka Margasatwa".
(4) "Hutan…
---
PRESIDEN
(4) "Hutan Wisata" ialah kawasan hutan yang diperuntukkan secara
khusus untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata
dan/atau wisataburu, yaitu:
- Hutan Wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan
nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri
mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
rekreasi dan kebudayaan, disebut "Taman Wisata."
- Hutan Wisata yang di dalamnya terdapat satwa buru yang
memungkinkan diselenggarkannya pemburuan yang teratur bagi
kepentingan rekreasi, disebut "Taman Buru."