(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan
berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.254.250.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
253.039.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.
### Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara TahunPerundang-undanganAnggaran 1975/1976 diperkirakan
berkurang dengan Rp.4.401.000.000,00 yang terdiri dari : Peraturan
- Belanja Rutin berkurangditjen dengan Rp. 133.728.000.000,00 ;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.129.327.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b. pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.
