Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN

UU No. 5 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diperoleh dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan

berjumlah Rp. 13.756.500.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 1.850.800.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan berjumlah Rp.

15.607.300.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat

dalam lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1982/1983 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan

berjumlah Rp.7.001.500.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp.8.605.800.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 menurut perkiraan

berjumlah Rp.15.607.300.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3)pasal ini berturut-turut dimuat

dalam lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan

sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan
Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)pasal ini memuat sektor dan

sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6

(enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah

dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1982/1983 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1983/1984, dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran Tahun Anggaran 1983/1984.

(2) Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran

1983/1984 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran
1983/1984.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa

kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran
1982/1983.

(4) Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 terlebih dahulu diperiksa
dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1983/1984.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1982/1983 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1982/1983 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1982/1983 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan

anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini setelah diperiksa oleh

Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1982

,

ttd.