ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Ditetapkan: 1980-03-21
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-
bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat
di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua
aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan
melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk
menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Pasal 2
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang
meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut
diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Pasal 3
**(1) Apabila Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif**
negara-negara yang pantainya saling berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia, maka
batas zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan negara tersebut ditetapkan dengan
persetujuan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
**(2) Selama persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada dan tidak terdapat**
keadaan-keadaan khusus yang perlu dipertimbangkan, maka batas zona ekonomi eksklusif
antara Indonesia dan negara tersebut adalah garis tengah atau garis sama jarak antara garis-
garis pangkal laut wilayah Indonesia atau titik-titik terluar Indonesia dan garis-garis pangkal
laut wilayah atau titik-titik terluar negara tersebut, kecuali jika dengan negara tersebut telah
tercapai persetujuan tentang pengaturan sementara yang berkaitan dengan batas Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia termaksud.
Pasal 4
**(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan :**
- Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi
sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air
di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis
zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
- Yurisdiksi yang berhubungan dengan :
1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan
bangunan-bangunan lainnya;
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. penelitian ilmiah mengenai kelautan;
1. perlindungan dan pelestarian lingkungan taut;
- Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut
yang berlaku.
**(2) Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain,**
yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-
persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-
ketentuan hukum internasional yang berlaku-
**(3) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional**
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum laut internasional yang berlaku.
Pasal 5
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), barang siapa melakukan eksplorasi**
dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau
eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia atau
berdasarkan persetujuan internasional dengan Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan
menurut syarat-syarat perizinan atau persetujuan internasional tersebut.
**(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam**
hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
**(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 4 ayat (2), eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber**
daya alam hayati di daerah tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia oleh orang atau
badan hukum atau Pemerintah Negara Asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang
diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tersebut melebihi kemampuan
Indonesia untuk memanfaatkannya.
Pasal 6
Barangsiapa membuat dan/atau menggunakan pulau-pulau buatan atau instalasi-instalasi atau
bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus berdasarkan izin dari
Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan menurut syarat-syarat perizinan tersebut.
Pasal 7
Barangsiapa melakukan kegiatan penelitian ilmiah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari dan dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 8
**(1) Barangsiapa melakukan kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, wajib**
melakukan langkah-langkah untuk mencegah, membatasi, mengendalikan dan menanggulangi
pencemaran lingkungan laut.
**(2) Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hanya dapat dilakukan setelah memperoleh**
keizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
GANTI RUGI
Pasal 9
Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang bertalian dengan pulau-pulau
buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan
mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemilik
pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya tersebut.
Pasal 10
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-
undangan Republik Indonesia dan hukum internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah
mengenai kelautan dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti
rugi kepada Republik Indonesia.
Pasal 11
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 8, dan dengan memperhatikan batas ganti rugi**
maksimum tertentu, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebabkan
terjadinya pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan sumber daya alam memikul
tanggung jawab mutlak dan membayar biaya rehabilitasi lingkungan laut dan/atau sumber daya
alam tersebut dengan segera dan dalam jumlah yang memadai.
**(2) Dikecualikan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jika yang**
bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran lingkungan laut dan/atau perusakan
sumber daya alam tersebut terjadi karena :
- akibat dari suatu peristiwa alam yang berada di luar kemampuannya;
- kerusakan yang seluruhnya atau sebagian, disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian
pihak ketiga.
**(3) Bentuk, jenis dan besarnya kerugian yang timbul sebagai akibat pencemaran lingkungan laut**
dan/atau perusakan sumber daya alam ditetapkan berdasarkan hasil penelitian ekologis.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 12
Ketentuan tentang batas ganti rugi maksimum, tata cara penelitian ekologis dan penuntutan ganti rugi
tersebut dalam Pasal 11 diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20.
Pasal 13
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), aparatur penegak hukum Republik Indonesia yang
berwenang, dapat mengambil tindakan-tindakan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan pengecualian
sebagai berikut :
(a) Penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan
diserahkannya kapal dan/atau orang-orang tersebut dipelabuhan dimana perkara tersebut dapat
diproses lebih lanjut;
(b) Penyerahan kapal dan/atau orang-orang tersebut harus dilakukan secepat mungkin dan tidak
boleh melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari, kecuali apabila terdapat keadaan force majeure;
(c) Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17
termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 14
**(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah**
Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
**(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).**
**(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini**
adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan
penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
a.
Pasal 15
**(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang-orang yang ditangkap karena didakwa**
melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini atau peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini, dapat dilakukan setiap waktu sebelum ada
keputusan dari pengadilan negeri yang berwenang.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Permohonan untuk pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),dapat dikabulkan jika**
pemohon sudah menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan
oleh pengadilan negeri yang berwenang.
Pasal 16
**(1) Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat**
**(1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 225.000.000,-**
(dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
**(2) Hakim dalam keputusannya dapat menetapkan perampasan terhadap hasil kegiatan, kapal**
dan/atau alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dalam ayat (1).
**(3) Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya**
lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang lingkungan hidup.
Pasal 17
Barangsiapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dengan maksud untuk menghindarkan
tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan,
dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 18
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 adalah kejahatan.
Pasal 19
Segala ketentuan yang mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati, yang
dibuat sebelum diundangkannya undang-undang ini, tetap berlaku sampai ada perubahan yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 20
**(1) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam peraturan**
perundang-undangan lainnya.
**(2) Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan ketentuan undang-undang ini dapat**
mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
