Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan industri.
1. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku,
barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan
perekayasaan industri.
1. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni
kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok
industri hilir, dan kelompok industri kecil.
1. Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri
umum yang sama dalam proses produksi.
1. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus
yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
1. Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan
cabang industri atau jenis industri.
1. Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri.
1. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam
dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
1. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang
dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
1. Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah
www.djpp.depkumham.go.id
---
mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih
lanjut menjadi barang jadi.
1. Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi
akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
1. Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam
industri.
1. Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu
proses untuk menghasilkan nilai tambah.
1. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-
bagiannya.
1. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri
lainnya.
1. Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri
yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain
serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji
dan lain-lain.
1. Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar
industri.
1. Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-
luasnya bagi industri.
