Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
1. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang
melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
1. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
1. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata
Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa
kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan;
1. Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
www.djpp.depkumham.go.id
---
kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
1. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
1. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan/atau Hakim pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
