Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987

UU No. 5 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-07-20

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp

22.898.288.988.299,66 (dua puluh dua trilyun delapan ratus sembilan puluh
delapan milyar dua ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan
puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan enam puluh enam
perseratus rupiah).

(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp

22.807.910.784.071,61 (dua puluh dua trilyun delapan ratus tujuh milyar
sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh
satu enun puluh satu perseratus rupiah).

(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 adalah

sebesar Rp 90.378.204.228,05 (sembilan puluh milyar tiga ratus tujuh puluh
delapan juta dua ratus empat ribu dua ratus dua puluh delapan lima perseratus
rupiah).

(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada