Langsung ke konten

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

UU No. 5 Tahun 1991 berlaku

Ditetapkan: 1991-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

1. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh
Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hakim.

1. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan
perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang
pengadilan.

1. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian
teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya

---

3

PRESIDEN

memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 2

(1) Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam Undang-undang

ini disebut kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

(2) Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan dalam

melakukan penuntutan.

Pasal 3

Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diselenggarakan oleh Kejaksanaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan
Kejaksaan Negeri.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan

Pasal 4

(1) Kejaksaan Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik

Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan
Negara Republik Indonesia.

(2) Kejaksaan Tinggi berkedudukan di Ibukota propinsi dan daerah

hukumnya meliputi wilayah propinsi.

(3) Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau di

---

4

PRESIDEN

kotamadya atau di kota administratif dan daerah hukumnya
meliputi wilayah kabupaten atau kotamadya dan atau kota
administratif.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 5

Susunan kejaksaan terditi dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan
Kejaksaan Negeri.

Pasal 6

(1) Susunan organisasi dan tata kerja kejaksaan ditetapkan dengan

Keputusan Presiden.

(2) Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 7

(1) Dalam daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk Cabang

Kejaksaan Negeri.

(2) Cabang Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Jaksa

Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negera.

---

5

PRESIDEN

Bagian Kedua
Jaksa

Pasal 8

(1) Jaksa adalah pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan

oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam melakukan penuntutan jaksa bertindak untuk dan atas

nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.

(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhan Yang Maha

Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan
alat bukti yang sah.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa

bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali
nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.

Pasal 9

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:

  • warganegara Indonesia;
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.
1. S/PKI" atau organisasi teriarang lainnya;

---

6

PRESIDEN

  • pegawai negeri;
  • sarjana hukum;
  • berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • lulus pendidikan dan latihan pembentukan jaksa.

Pasal 10

(1) Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan

sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya, yang
berbunyi: "Sayabersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh
bahwa saya,untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau
tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada
siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,
tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga suatu janji atau pemberian" "Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur,
seksama, dan dengan tidak membedabedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jaksa yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

(2) Jaksa mengucapkan sumpah atau janjinya dihadapan Jaksa

Agung.

---

7

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,

jaksa tidak boleh merangkap :

  • menjadi pengusaha; atau
  • menjadi penasihat hukum; atau

- melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat
jabatannya.

(2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain

jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

  • permintaan sendiri; atau
  • sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau

- telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh)
tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi alau jabatan yang dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan
Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau

  • ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
  • meninggal dunia.

Pasal 13

(1) Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan

alasan :

  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

---

8

PRESIDEN

atau

- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas/ pekerjaannya; atau

  • melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 11; atau
  • melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  • melakukan perbuatan tercela.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, dan e,
dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan
Jaksa.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa

serta tatacara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 14

(1) Jaksa yang diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa, tidak

dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

(2) Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), jaksa yang bersangkutan dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

(3) Setelah seorang jaksa diberhentikan sementara dari jabatan

fungsionalnya berlaku pula ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) tentang kesempatan untuk membela
dari.

Pasal 15

(1) Apabila terhadap seorang jaksa ada perintah penangkapan yang

diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya jaksa tersebut

---

9

PRESIDEN

diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

(2) Pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Jaksa Agung

dalam hal jaksa dituntut di muka pengadilan dalam perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tanpa ditahan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan
hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian
sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena
pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga
Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa
Agung Muda

Pasal 18

(1) JaksaAgungadalahpimpinan dan penanggungjawab tertinggi

kejaksaan yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan.

(2) Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan

beberapa orang Jaksa Agung Muda.

(3) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan kesatuan unsur

pimpinan.

(4) Jaksa Agung Muda adalah unsur pembantu pimpinan.

---

10

PRESIDEN

Pasal 19

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab
kepada Presiden.

Pasal 20

(1) Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Jaksa Agung.

(2) Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(3) Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa

Agung Muda.

Pasal 21

(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Jaksa Agung.

(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah Jaksa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang berpengalaman
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi atau jabatan yang dipersamakan
dengan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi.

(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan

dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.

(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan

hormat dari jabatannya karena :

  • permintaan sendiri; atau
  • sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
  • telah berumur 60 (enam puluh) tahun; atau

---

11

PRESIDEN

  • ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
  • meninggal dunia.

Pasal 22

(1) Dalam hal Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda dinilai

melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1), Presiden atas usul Jaksa Agung dapat memberhentikan untuk

sementara dari jabatannya sebelum diambil tindakan
pemberhentian tersebut.

(2) Ketentuan tentang pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2), berlaku pula terhadap Wakil Jaksa Agung dan

Jaksa Agung Muda.

Bagian Keempat
Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi,
Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri

Pasal 23

(1) Kepala Kejaksaan Tinggi adalah pimpinan Kejaksaan Tinggi yang

mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di
daerah hukumnya serta melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung.

(2) Kepala Kejaksaan Tinggi dibantu oleh seorang Wakil Kepala

Kejaksaan Tinggi sebagai kesatuan unsur pimpinan dan beberapa
orang unsur pembantu pimpinan.

---

12

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Kepala Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Kejaksaan Negeri yang

mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di
daerah hukumnya.

(2) Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur

pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

(3) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri adalah pimpinan Cabang

Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di
sebagian daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
membawahkannya.

(4) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang

unsur pelaksana.

Pasal 25

Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil, Kepala
Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri adalah jaksa yang memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.

Bagian Kelima
Tenaga Ahli dan Tenaga Tata Usaha

Pasal 26

(1) Pada kejaksaan dapat ditugaskan pegawai negeri yang tidak

menduduki jabatan fungsional jaksa yang diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

---

13

PRESIDEN

(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat

diangkat sebagai tenaga ahli atau tenaga tata usaha untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 27

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang

  • melakukan penuntutan dalam perkara pidana;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,

- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusanlepas
bersyarat;

- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat
melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan

kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan

turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengamanan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan

---

14

PRESIDEN

masyarakat dan negara;

  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 28

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang
terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain
yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau
disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain,
lingkungan atau dirinya sendiri.

Pasal 29

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-undang ini,
kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan
undang-undang.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina
hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan
keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.

Pasal 31

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum
kepada instansi pemerintah lainnya.

---

15

PRESIDEN

Bagian Kedua
Khusus

Pasal 32

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

- menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan
keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;

- mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan
instansi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaan
koordinasinya ditetapkan oleh Presiden;

  • menyampingkan perkara demi kepentingan umum;

- mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah
Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;

- mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;

- menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai
permohonan grasi dalam hal pidana mati;

- mencegah atau melarang orang-orang tertentu untuk masuk ke
dalam atau meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik
Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana.

Pasal 33

(1) Jaksa Agung memberikan izin kepada seorang tersangka atau

terdakwa dalam hal tertentu untuk berobat atau menjalani
perawatan di rumah sakit baik di dalam maupun di luar negeri.

(2) Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di

dalam negeri diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat
atas nama Jaksa Agung, sedangkan untuk berobat atau menjalani

---

16

PRESIDEN

perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh
Jaksa Agung.

(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), hanya

diberikan atas dasar rekomendasi dokter, dan dalam hal
diperlukannya perawatan di luar negeri rekomendasi tersebut
dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan
dengan belum mencukupinya fasilitas perawatan tersebut di
dalam negeri.

Pasal 34

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan yang telah ada mengenai kejaksaan dinyatakan tetap
berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum
dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.

Pasal 35

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298) dan Undang-undang Nomor
16 Tahun 1961 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi (Lembaran
Negara Tahun 1961 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1. dinyatakan tidak berlaku.

---

17

PRESIDEN

Pasal 36

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 1991

ttd

MOERDIONO

---

18

PRESIDEN