Langsung ke konten

BENDA CAGAR BUDAYA

UU No. 5 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Benda cagar budaya adalah:

- benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang
berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau
sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh)
tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa
gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap
mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan;

- benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah,
ilmu pengetahuan , dan kebudayaan.

1. Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung

---

PRESIDEN

benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi
pengamanannya.

Pasal 2

Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan
dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya,
benda yang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya, dan situs.

Bagian Pertama
Penguasaan dan Pemilikan

Pasal 4

(1) Semua benda cagar budaya dikuasai oleh Negara.

(2) Penguasaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) meliputi benda cagar budaya yang terdapat di wilayah
hukum Republik Indonesia.

(3) Pengembalian benda cagar budaya yang pada saat berlakunya

Undang-undang ini berada di luar wilayah hukum Republik
Indonesia, dalam rangka penguasaan oleh Negara, dilaksanakan

---

PRESIDEN

Pemerintah sesuai dengan konvensi internasional.

Pasal 5

(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan
jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan
kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik Negara.

(2) Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh

setiap orang dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini.

(2) Benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah benda cagar budaya yang :

- dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau merupakan
warisan;

- jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian telah
dimiliki oleh Negara.

(3) Dalam hal orang sebagaimana rdimaksud dalam ayat (1) adalah

warga negara Indonesia yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah
benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
a dan huruf b.

(4) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah

warga negara asing, yang dapat dimiliki atau dikuasai adalah
hanya benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

---

PRESIDEN

huruf b.

Pasal 7

(1) Pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang

dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau
karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.

(2) Pengalihan pemilikan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dapat disertai pemberian imbalan yang wajar.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian

imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

(1) Setiap pemilikan, pengalihan hak,dan pemindahan tempat benda

cagar budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan

### Pasal 7 wajib didaftarkan.

(2) Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang benda cagar
budayanya hilang dan/atau rusak wajib melaporkan peristiwa tersebut
kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas)hari sejak di ketahui hilang atau rusaknya benda cagar
budaya tersebut.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Penemuan

Pasal 10

(1) Setiap orang yang menemukan atau mengetahui ditemukannya

benda cagar budaya atau benda yang diduga sebagai benda cagar
budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya,
wajib melaporkannya kepada Pemerintah selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sejak ditemukan atau mengetahui
ditemukannya.

(2) Berdasarkan laporan tersebut, terhadap benda sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) segera dilakukan penelitian.

(3) Sejak diterimanya laporan dan selama dilakukannya proses

penelitian terhadap benda yang ditemukan diberikan
perlindungan sebagai benda cagar budaya.

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar

budaya atau bukan benda cagar budaya, dan menetapkan :

- pemilikan oleh Negara dengan pemberian imbalan yang wajar
kepada penemu;

- pemilikan sebagian dari benda cagar budaya oleh penemu
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b;

- penyerahan kembali kepada penemu, apabila terbukti benda
tersebut bukan sebagai benda cagar budaya atau bukan
sebagai benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya;

- pemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
apabila benda tersebut ternyata merupakan benda berharga
yang tidak diketahui pemiliknya.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat

---

PRESIDEN

(3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

Pemerintah menetapkan lokasi penemuan benda cagar budaya atau
benda yang diduga benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam

Bagian Ketiga
Pencarian

Pasal 12

(1) Setiap orang dilarang mencari benda cagar budaya atau benda

berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
penggalian, penyclaman, pengangkatan atau dengan cara
pencarian lainnya, tanpa izin dari Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda

berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat
dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya

wajib melindungi dan memeliharanya.

(2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan
nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Dalam hal orang yang memiliki atau menguasai benda cagar

budaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak
melaksanakan kewajiban melindungi dan memelihara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Pemerintah memberikan
teguran.

(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkan

teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) upaya
perlindungan tetap tidak dilaksanakan olch pemilik atau yang
menguasai benda cagar budaya, Pemerintah dapat mengambil
alih kewajiban untuk melindungi benda cagar budaya yang
bersangkutan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs

serta lingkungannya.

(2) Tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang:

- membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik
Indonesia;

- memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah
lainnya;

- mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik
sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat;

- mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar
budaya;

  • memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya;

---

PRESIDEN

- memperdagangkan atau memperjualbelikan atau
memperniagakan benda cagar budaya.

(3) Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

Pemerintah dapat menahan atau memerintahkan agar benda cagar
budaya yang telah dibawa atau dipindahkan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikembalikan ke tempat asal atas
beban biaya orang yang membawa atau memindahkannya.

Pasal 17

(1) Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penetapan suatu lokasi

sebagai situs disertai dengan pemberian ganti rugi kepada
pemilik tanah yang bersangkutan.

(2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung

jawab Pemerintah.

(2) Masyarakat, kelompok, atau perorangan berperanserta dalam

pengelolaan benda cagar budaya dan situs.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya

dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Benda cagar budaya tertentu dapat dimanfaatkan untuk

kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu
pengetahuan,dan kebudayaan.

(2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat

dilakukan dengan cara atau apabila :

- bertentangan dengan upaya perlindungan benda cagar budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);

- semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dan/atau
golongan.

(3) Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan

untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20

Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan benda cagar
budaya apabila pelaksanaannya ternyata berlangsung dalam keadaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 21

Benda cagar budaya yang pada saat ditemukan ternyata sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula dilarang untuk dimanfaatkan
kembali.

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu

baik yang dimiliki oleh Negara maupun perorangan dapat
disimpan dan/atau dirawat di museum.

(2) Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau

dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Pemanfaatan benda cagar budaya dengan cara penggandaan

wajib mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2) Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PENGAWASAN

Pasal 24

(1) Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap benda cagar

budaya beserta situs yang ditetapkan.

(2) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Atas dasar sifat benda cagar budaya, diadakan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai wewenang dan bekerja sesuai

---

PRESIDEN

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs
serta lingkungannya atau
membawa,memindahkan,mengambil,mengubah bentuk dan/atau
warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).

Pasal 27

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pencarian benda cagar budaya
atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya dengan cara
penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan cara pencarian
lainnya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

Pasal 28

Barangsiapa dengan sengaja :

- tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan
hak, dan pemindahan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1);

  • tidak melakukan kewajiban melapor atas hilang dan/atau rusaknya

---

PRESIDEN

benda cagar budaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

- tidak melakukan kewajiban melapor atas penemuan atau
mengetahui ditemukannya benda cagar budaya atau benda yang
diduga sebagai benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak
diketahui pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1);

- memanfaatkan kembali benda cagar budaya yang sudah tidak
dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;

- memanfaatkan benda cagar budaya dengan cara penggandaan tidak
seizin Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23;
masing-masing dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1
(satu) tahun dan/atau dcnda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

Pasal 29

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 adalah
tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.

Pasal 30

(1) Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang

belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya
wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai
berlakunya undang-undang ini.

---

PRESIDEN

(2) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan

perundang-undangan yang ada sebagai pelaksanaan Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten
Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor
515), dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan
dari Undang-undang ini.

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Monumenten
Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor
238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie
Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515), dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 32

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN