Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 5 Tahun 1993 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93

diperkirakan bertambah dengan Rp. 2.059.642.000.000,- (dua

trilyun lima puluh sembilan milyar enam ratus empat puluh dua juta

rupiah) yang terdiri dari :

  • Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.

944.132.000.000,-(sembilan ratus empat puluh empat milyar

seratus tiga puluh dua juta rupiah);

  • Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.

1.115.510.000.000,- (satu trilyun seratus lima belas milyar lima

ratus sepuluh juta rupiah).

(2) Perincian...

---

PRESIDEN

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat

dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 2.057.402.000.000,-(dua trilyun lima puluh

tujuh milyar empat ratus dua juta rupiah) yang terdiri dari :

  • Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 834.583.000.000,-(delapan

ratus tiga puluh empat milyar lima ratus delapan puluh tiga juta

rupiah);

  • Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.

1.222.819.000.000,- (satu trilyun dua ratus dua puluh dua milyar

delapan ratus sembilan belas juta rupiah).

(2) Perincian belanja tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam