Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah…
---
PRESIDEN
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Kota Administratif Kupang;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
