Langsung ke konten

PSIKOTROPIKA

UU No. 5 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1997-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.

1. Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin
dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran
obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.

1. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah,
membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk
psikotropika.

1. Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus psikotropika, baik yang
bersentuhan langsung maupun tidak.

1. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka
perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

1. Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran
untuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan
pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.

1. Pedagang…

---

PRESIDEN

1. Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang
memiliki izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran
sediaan farmasi, termasuk psikotropika dan alat kesehatan.

1. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka memindahkan psikotropika dari satu tempat ke
tempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalam
rangka produksi dan peredaran.

1. Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang
memuat keterangan tentang identitas pengiriman, dan penerima,
bentuk, jenis, dan jumlah psikotropika yang diangkut.

1. Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik
Indonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua
negara lintas.

1. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik
antar-penyerahan maupun kepada pengguna dalam rangka
pelayanan kesehatan.

1. Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga
yang secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan
kegiatan penelitian dan/atau menggunakan psikottropika dalam
penelitian, pengembangan, pendidikan, atau pengajaran dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri dalam rangka kepentingan ilmu
pengetahuan.

1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau
kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup pengaturan di bidang psikotropika dalam

undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan
dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan
sindroma ketergantungan.

---

PRESIDEN

(2) Psikotropika...

(2) Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma

ketergantungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan
menjadi :

- psikotropika golongan I;
- psikotropika golongan II;
c psikotropika golongan III;
- psikotropika golongan IV.

(3) Jenis-jenis psikotropika golongan I, psikotropika golongan II,

psikotropika golongan III; psikotropika golongan IV.sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali ditetapkan dan
dilampirkan dalam undang-undang ini, yang merupakan bagian
yang tak terpisahkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut untuk penetapan dan perubahan jenis-jenis

psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh
Menteri.

Pasal 3

Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
- menjamin ketersediaan psikottropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;
- mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
- memberantas peredaran gelap psikotropika.

Pasal 4

(1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan

kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

(2) Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu

pengetahuan.

(3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.

---

PRESIDEN

## BAB III…

PRODUKSI

Pasal 5

Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah
memiliki izi.sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 6

Psikotropika golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam
proses produksi.

Pasal 7

Psikotropika, yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus
memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya.

PEREDARAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 8

Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.

Pasal 9

(1) Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah

terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.

(2) Menteri menetapkan persyarakat dan tata cara pendaftarab

psikotropika yang berupa obat.

Pasal 10

Setiap pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib
dilengkapi dengan dokumen pengangkutan psikotropika.

---

PRESIDEN

### Pasal 11…

Pasal 11

Tata cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Penyaluran

Pasal 12

(1) Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat,
pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
Pemerintah.

(2) Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat dilakukan oleh :

- Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana
penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

- Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya,
apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah
sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.

- Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah
sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.

(3) Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat

dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau
lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 13

Psikotropika yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan hanya
dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan atau diimpor secara
langsung oleh lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang
bersangkutan.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Ketiga
Penyerahan

Pasal 14

(1) Penyerahan psikottropika dalam rangka peredaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah
sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

(2) Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada

apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter
dan kepada pengguna/pasien.

(3) Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan,

puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada
pengguna /pasien.

(4) Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan

balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan resep dokter.

(5) Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilaksanakan dalam hal :
- menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan;
- menolong orang sakit dalam keadaan darurat.
- menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

(6) Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan penyerahan
psikotropika diatur oleh Menteri.

Pasal 16

(1) Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau

pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

---

PRESIDEN

berlaku.

(2) Impor...

(2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau

pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.

(3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika
yang diimpornya.

Pasal 17

(1) Eksportir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali

melakukan kegiatan ekspor psikotropika.

(2) Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali

melakukan kegiatan impor psikotropika.

(3) Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat

diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 18

(1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan impor psikotropiks,

eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan

ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor
psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau
dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.

(3) Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam

permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor
atau surat persetujuan impor psikotropika.

Pasal 19

Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika
kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.

---

PRESIDEN

### Pasal 20…

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor
psikotropika diatur oleh Menteri.

Bagian Kedua
Pengangkutan

Pasal 21

(1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan

surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh
Menteri.

(2) Setiap mengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan

surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh
pemerintah negara pengekspor.

Pasal 22

(1) Eksportir psikotrtopika wajib memberikan surat persetujuan ekspor

psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika
dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung
jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.

(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan

ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika
dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari
pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab
pengangkut.

(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib

membawa dan bertanggung jawabatas kelengkapan surat
persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan
impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor.

(4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memesuki

wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung
jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari
Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah
negara pengekspor.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Ketiga
Transito

Pasal 23

(1) Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan

ekspor psikotropika yang terlebih dahulu telah mendapat
persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
pengekspor psikotropika.

(2) Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :

  • nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
  • jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
  • negara tujuan ekspor psikotropika.

Pasal 24

Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada trasito
psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
- pemerintah negara pengekspor psikotropika;
- pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor
psikotropika; dan
- pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.

Pasal 25

Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau
sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan
terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus
dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito
psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Keempat
Pemeriksaan

Pasal 27

Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor,
impor, dan/atau transito psikotropika.

Pasal 28

(1) Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya,

dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor
psikotropika di perusahaan.

(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika
kepada pemerintah negara pengekspor.

Pasal 29

(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.

(2) Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika

yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau
bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam
kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau
kemasannya.

Pasal 30

(1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label

psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

(2) Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib

atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.

---

PRESIDEN

Pasal 31

(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah

kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.

(2) Persyaratan...

(2) Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 32

Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.

Pasal 33

(1) Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan

farmasi Pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga
pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai
kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan

pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 34

Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas,
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan
catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri
secara berkala.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana
kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang
berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.

---

PRESIDEN

Pasal 36

(1) Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau

membawa psokotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan
dan/atau perawatan.

(2) Pengguna...

(2) Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

mempunyai bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan,
dan/atau dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat

(4), dan ayat (5).

Pasal 37

(1) Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan

berkewajiban untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau
perawatan.

(2) Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan pada fasilitas rrehabilitasi.

Pasal 38

Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau
mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosialnya.

Pasal 39

(1) Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma

ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(3) Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin dari
Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan

perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

---

PRESIDEN

Pasal 40

Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau
warga negara yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan
sepanjang dilakukan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan
pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa
psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.

### Pasal 41…

Pasal 41

Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat
diperintahkan oleh hakim yang meneruskan perkara tersebut untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 42

Prekursor dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana psikotropika ditetapkan sebagai barang di
bawah pemantauan Pemerintah.

Pasal 43

Menteri menetapkan zat atau bahan prekursor dan alat-alat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42.

Pasal 44

Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Pertama
Pembinaan

Pasal 45

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang

---

PRESIDEN

berhubungan dengan psikotropika.

Pasal 46

Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diarahkan untuk :

- terpenuhinya kebutuhan psikotropika guna kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan;

  • mencegah…
  • mencegah terjadinya penyalagunaan psikotropika;

- melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang
dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas terjadinya
penyalahgunaan psikotropika;

  • memberantas peredaran gelap psikotropika;

- mencegah pelibatan anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun dalam kegiatan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap
psikotropika; dan

- mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan teknologi di bidang psikotropika guna kepentingan
pelayanan kesehatan.

Pasal 47

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional di bidang psikotropika sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 48

Dalam rangka pembinaan, pemerintah dapat memberikan penghargaan
kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pencegahan
penyalahgunaan psikotropika dan/atau mengungkapkan peristiwa tindak
pidana di bidang psikotropika.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pembinaan segala kegiatan
yang berhubungan dengan psikotropika ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kedua

---

PRESIDEN

Pengawasan

Pasal 50

(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala yang

berhubungan dengan psikotropika, baik yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat.

(2) Dalam rangka pengawasan, Pemerintah berwenang :

- melaksanakan...
- melaksanakan pemeriksaan setempat dan/atau pengambilan
contoh pada sarana produksi, penyaluran, pengangkutan,
penyimpanan, sarana pelayanan kesehatan dan fasilitas
rehabilitasi;

- memeriksa surat dan/atau dokumen berkaitan dengan kegiatan di
bidang psikotropika;

- melakukan pengamanan terhadap psikotropika yang tidak
memenuhi standar dan persayaratan; dan

  • melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilengkapi dengan surat tugas.

Pasal 51

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri berwenang mengambil

tindakan administratif terhadap pabrik obat, pedagang besar
farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,
rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan, dan fasilitas yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- denda administratif;
- pencabutan izin praktik.

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, bentuk pelanggaran

dan penerapan sanksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
pemerintah.

## BAB XI…

PEMUSNAHAN

Pasal 53

(1) Pemusnahan psikotropika dilaksanakan dalam hal :

- berhubungan dengan tindak pidana;
- diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku
dan/atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi
psikotropika;
- kadaluwarsa;
- tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan
kesehatan dan/atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

(2) Pemusnahan psikotropika sebagaimana dimaksud :

- pada ayat (1) butir a dilakukan oleh suatu tim yang terdiri dari
pejabat yang mewakili departemen yang bertanggungjawab di
bidang kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Kejaksaan sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku, dan
ditambah pejabat dari instansi terkait dengan tempat
terungkapnya tindak pidana tersebut, dalam waktu tujuh hari
setelah mendapat kekuatan hukum tetap;
- pada ayat (1) butir a, khusus golongan I, wajib dilaksanakan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan; dan
- pada ayat butir b, butir c, dan butir d dilakukan oleh Pemerintah,
orang atau badan yang bertanggungjawab atas produksi dan/atau
peredaran psikotropika, sarana kesehatan tertentu, serta lembaga
pendidikan dan/atau lembaga penelitian dengan disaksikan oleh
pejabat departemen yang bertanggungjawab di bidang kesehatan,

---

PRESIDEN

dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kepastian
sebagaimana dimaksud pada ayat tersebur.

(3) Setiap pemusnahan psikotropika, wajib dibuatkan berita acara.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemusnahan psikotropika

ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB XII…

Pasal 55

Selain yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), penyidik polisi negara
Republik Indonesia dapat :
- melakukan teknik penyidikan penyerahan yang diawasi dan teknik
pembelian terselubung;
- membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos atau
alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan
dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang sedang dalam
penyidikan;
- menyadap pembicaraan melalui telepon dan/atau alat
telekomunikasi elektronika lainnya yang dilakukan oleh orang yang
dicurigai atau diduga keras membicarakan masalah yang
berhubungan dengan tindak pidana psikotropika. Jangka waktu
penyadapan berlangsung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 56

(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, kepada

pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

---

PRESIDEN

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan
tentang tindak pidana di bidang psikotropika;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang psikotropika;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang psikotropika;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
- melakukan penyimpanan dan pengamanan terhadap barang bukti
yang disita dalam perkara tindak pidana di bidang psikotropika;
- melakukan...
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang
tindak pidana di bidang psikotropika;
- membuka atau memeriksa setiap barang kiriman melalui pos
atau alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai
hubungan dengan perkara yang menyangkut psikotropika yang
sedang dalam penyidikan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan pidana di bidang psikotropika;
- menetapkan saat dimulainya dan dihentikannya penyidikan.

(3) Hal-hal yang belum diatur dalam kewenangan Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku, terutama mengenai tata cara penyidikan ditetapkan dengan
Peraturan pemerintah.

Pasal 57

(1) Di depan pengadilan, saksi dan/atau orang lain dalam perkara

psikotropika yang sedang dalam pemeriksaan, dilarang menyebut
nama, alamat, atau hal-hal yang memberikan kemungkinan dapat
terungkapnya identitas pelapor.

(2) Pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan akan dimulai, hakim

memberi peringatan terlebih dahulu kepada saksi dan/atau orang
lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana psikotropika,
untuk tidak menyebut identitas pelapor, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 58

Perkara psikotropika, termasuk perkara yang lebih didahulukan dari
perkara lain untuk diajukan pengadilan guna pemeriksaan dan
penyelesaian secepatnya.

---

PRESIDEN

Pasal 59

(1) Barangsiapa :

  • menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2); atau

- memproduksi...
- memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
atau
- mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
- mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan
ilmu pengetahuan; atau
- secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit p.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak
Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).

(3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka

di damping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi
dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).

Pasal 60

(1) Barangsiapa :

- memproduksi psikotropika selain yang ditetapkan dalam
ketentuan Pasal 5; atau

---

PRESIDEN

- memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7; atau
- memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang berupa obat
yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab di
bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

(2) Barangsiapa...

(2) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan

dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara laing lama
5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan

dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara lain lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).

(4) Barangsiapa menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan

dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan

### Pasal 14 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).

(5) Barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang

ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan {asa; 14 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Apabila yang menerima penyerahan itu pengguna, maka dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 61

(1) Barangsiapa :

- mengekspor atau mengimpor psikotropika selain yang ditentukan
dalam Pasal 16; atau
- mengekspor atau mengimpor psikotropika tanpa surat
persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17; atau

---

PRESIDEN

- melaksanakan pengangkutan ekspor atau impor psikotropika
tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor atau surat
persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(3) atau Pasal 22 ayat (4);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 300.000 000,00 (tiga ratus juta
rupiah).

(2) Barangsiapa...

(2) Barangsiapa tidak menyerahkan surat persetujuan ekspor kepada

orang yang bertanggungjawab atas pengangkutan ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) atau Pasal 22 ayat

(2) dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana

denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62

Barang secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa
psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 63

(1) Barangsiapa :

- melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi
dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
atau
- melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau
- melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).

(2) Barangsiapa :

- tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29; atau
- mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak

---

PRESIDEN

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(1); atau

- mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau
- melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53
ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupaiah).

### Pasal 64…

Pasal 64

Barangsiapa :

- menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk
menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
- menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi yang tidak memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Pasal 65

Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau
pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh
juta rupiah).

Pasal 66

Saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan perkara psikotropika

---

PRESIDEN

yang sedang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang menyebut
nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 91), dipidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.

Pasal 67

(1) Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana

psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan
putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar
wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Warga...

(2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan
putusan pengadilan.

Pasal 68

Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini adalah kejahatan.

Pasal 69

Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika
tindak pidana tersebut dilakukan.

Pasal 70

Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,

### Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka

disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi
dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku
untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan
berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 71

---

PRESIDEN

(1) Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan,

melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan,
menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau

### Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.

(2) Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana

dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.

### Pasal 72…

Pasal 72

Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak
yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau
orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana
belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian
pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah
sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

Pasal 73

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti
dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

Pasal.74

---

PRESIDEN

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1997

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN