Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG

UU No. 5 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.

1. Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61

Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

1. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan

daerah Propinsi Sumatera Tengah.

1. Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung

Pinang.

Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tanjung Pinang di wilayah Propinsi Riau dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

(1) Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:

  • Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan
  • Kecamatan Tanjung Pinang Timur.

(2) Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri

dari kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Tanjung Pinang Barat;
  • Kecamatan Tanjung Pinang Kota;
  • Kecamatan …
  • Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan
  • Kecamatan Bukit Bestari.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten

Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Kota Administratif Tanjung Pinang dalam wilayah Kabupaten

Kepulauan Riau Dihapus.

Pasal 6

(1). Kota Tanjung Pinang mempunyai batas-batas wilayah:

a.sebelah utara dengan Teluk Bintan kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;

  • Sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau;
  • Sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan
  • sebelah barat dengan Selat Karas Kecamatan Galang Kota Batam.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah.

Pasal 7

(1). Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang Pemerintah Kota Tanjung Pinang menetapkan

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undanga.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,

---

PRESIDEN

dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

## BAB III …

Pasal 8

(1) kewenangan Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan

keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan

Perundang-undangan.

(3) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,

kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang.

(2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan dengan

cara:

  • penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan

Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah;

  • pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung

Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 10 …

Pasal 10

(1) dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah

Kabupaten Kepulauan Riau tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau, yang keanggotaannya

mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tanjung Pinang dengan sendirinya

menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Tanjung Pinang.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tanjung Pinang.

(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang Walikota

dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh

Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang.

Bagian Ketiga

Perangkat Pemerintahan Daerah

Pasal 13

---

PRESIDEN

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB V …

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tanjung Pinang, Menteri/Kepala

Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau sesuai

dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung

Pinang hal-hal yang meliputi :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
  • barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan

barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah, Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung

Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan

dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang;

  • Utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjung Pinang;

dan

  • Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan

dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjung Pinang.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri

Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten

Kepulauan Riau.

(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan

---

PRESIDEN

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan

yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung

Pinang.

### Pasal 16 …

Pasal 16

Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi

Kota Tanjung Pinang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA

ttd

---

PRESIDEN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

ttd

---

PRESIDEN