(1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu
Utara dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas,
Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut Kota Palangka
Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah
barat berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten
Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Parenggean,
Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan
Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin
Timur.
(2) Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah:
---
PRESIDEN
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh
Provinsi Kalimantan Barat;
- sebelah...
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu
Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan
Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Baamang,
Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir
Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara
dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
(3) Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin
Lama dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah :
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu
Kabupaten Seruyan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara
Kabupaten Kotawaringin Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam
Kabupaten Sukamara;
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat.
(5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito
Kabupaten Murung Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu,
Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai
Kabupaten Kapuas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama
Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota
Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing
Kabupaten Katingan;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan,
Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman
Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Sintang
---
PRESIDEN
Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang
Kabupaten Gunung Mas;
- sebelah...
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai,
Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan
Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala,
Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten
Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu
Kota Palangka Raya.
(7) Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi
Kalimantan Timur;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten
Barito Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah
Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu
Utara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat.
(8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan
dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito
Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas,
Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan
Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,
dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri
---
PRESIDEN
Dalam Negeri.
### Pasal 13…