Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGKA SELATAN,

UU No. 5 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

1. Propinsi Sumatera Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera

Selatan.

1. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959

tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956,

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang

Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II

termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

sebagai Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten

Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal 3

Wilayah Kabupaten Bangka Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Bangka yang terdiri atas:

  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Simpang Rimba;
  • Kecamatan Payung;
  • Kecamatan Air Gegas;
  • Kecamatan Toboali; dan
  • Kecamatan Lepar Pongok.

Pasal 4

Wilayah Kabupaten Bangka Tengah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Bangka yang terdiri atas:

  • Kecamatan Pangkalan Baru;
  • Kecamatan Koba;
  • Kecamatan Sungai Selan; dan
  • Kecamatan Simpang Katis.

Pasal 5

Wilayah Kabupaten Bangka Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Bangka yang terdiri atas:

  • Kecamatan Jebus;
  • Kecamatan Kelapa;
  • Kecamatan Tempilang;
  • Kecamatan Simpang Teritip; dan
  • Kecamatan Mentok.

Pasal 6

Wilayah Kabupaten Belitung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Belitung yang terdiri atas :

  • Kecamatan Kelapa Kampit;
  • Kecamatan Manggar;
  • Kecamatan Gantung; dan
  • Kecamatan Dendang.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka

Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Bangka dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Bangka Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah

Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan

wilayah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Belitung dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) Kabupaten Bangka Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Selan dan

Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah;

  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Gaspar;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan Selat Bangka; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.

(2) Kabupaten Bangka Tengah mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten

Bangka dan Kota Pangkal Pinang;

  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Toboali, Kecamatan

Air Gegas, Kecamatan Payung, dan Kecamatan Simpang Rimba

Kabupaten Bangka Selatan; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.

(3) Kabupaten Bangka Barat mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
  • sebelah timur berbatasan dengan Teluk Kelabat, Kecamatan Bakam,

Kecamatan Puding Besar, dan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten

Bangka;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bangka; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Bangka.

(4) Kabupaten ...

---

PRESIDEN

(4) Kabupaten Belitung Timur mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna;
  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Karimata;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sijuk, Kecamatan Badau,

dan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.

(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4) digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten

Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung

Timur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,

Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur masing-masing

menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan,

Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten

Belitung Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai

dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di

sekitarnya.

Pasal 10

(1) Ibu kota Kabupaten Bangka Selatan berkedudukan di Toboali.

(2) Ibu kota Kabupaten Bangka Tengah berkedudukan di Koba.

(3) Ibu kota Kabupaten Bangka Barat berkedudukan di Mentok.

(4) Ibu kota Kabupaten Belitung Timur berkedudukan di Manggar.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

Pasal 11

Kewenangan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,

Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur mencakup seluruh

kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa- ten Bangka Tengah, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur, dibentuk melalui

hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Bangka Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bangka Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung

Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 13

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka

Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten

Belitung Timur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai

dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah

peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum

Tahun 2004.

Pasal 14

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka

Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur,

Penjabat Bupati Bangka Selatan, Penjabat Bupati Bangka Tengah,

Penjabat Bupati Bangka Barat, dan Penjabat Bupati Belitung Timur

diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan masa jabatan 1 (satu)

tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Kepulauan Bangka Belitung dapat mengangkat penjabat bupati untuk

masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah,

Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur, serta

pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepulauan Bangka

Belitung untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Bangka Selatan,

Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten

Belitung Timur.

(5) Menteri ...

---

PRESIDEN

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap

kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses

pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan pemilihan

bupati dan wakil bupati.

Pasal 15

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,

Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung

Timur di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten

dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka

Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan

Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,

Bupati Bangka, dan Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang-

undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan

kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten

Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah

Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah

Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,

Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di

Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten

Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;

  • Badan ...

---

PRESIDEN

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten

Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di

Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten

Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;

  • utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten

Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka

Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk

Kabupaten Belitung Timur; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka

Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan,

Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan

Penjabat Bupati Belitung Timur.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan,

Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten

Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 17

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat

dibebankan kepada Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung sampai

dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten

Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bangka dan

Kabupaten Belitung, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten

Bangka dan Kabupaten Belitung yang diterima dari Pemerintah dan

Provinsi.

(3) Pembagian ...

---

PRESIDEN

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Bangka atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Bangka pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Bangka dan Bupati Belitung atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Belitung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Belitung.

(4) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalokasikan

anggaran biaya melalui Anggaran Penda- patan dan Belanja Daerah

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menunjang kegiatan

pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten

Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung

Timur.

Pasal 18

(1) Sebelum Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan

Kabupaten Bangka Barat menetap- kan Peraturan Daerah dan Keputusan

Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Bangka, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka

Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

(2) Sebelum Kabupaten Belitung Timur menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelaksa- naan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Belitung, tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Bangka dan Bupati Belitung harus disesuaikan

dengan Undang-undang ini.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-

undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang

ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN