(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka
Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan
Kabupaten Belitung Timur, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung,
Bupati Bangka, dan Bupati Belitung sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten
Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah
Kabupaten Belitung Timur hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah
Kabupaten Bangka Barat, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung yang berada di
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
---
PRESIDEN
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bangka, dan Kabupaten
Belitung yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di
Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten
Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur;
- utang piutang Kabupaten Bangka yang kegunaannya untuk Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka
Barat, utang piutang Kabupaten Belitung yang kegunaannya untuk
Kabupaten Belitung Timur; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka
Barat, dan Kabupaten Belitung Timur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bangka Selatan,
Penjabat Bupati Bangka Tengah, Penjabat Bupati Bangka Barat, dan
Penjabat Bupati Belitung Timur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Bangka Selatan,
Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten
Belitung Timur dapat melakukan upaya hukum.