Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985

UU No. 5 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota,

panitera, dan seorang sekretaris.

(2) Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.

(3) Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil

ketua, dan beberapa orang ketua muda.

(2) Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-

yudisial.

(3) Wakil . . .

---

PRESIDEN

(3) Wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua

muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda

tata usaha negara.

(4) Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum

tertentu yang diketuai oleh ketua muda.

(5) Wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan

dan ketua muda pengawasan.

(6) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung

selama 5 (lima) tahun.

1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus

memenuhi syarat:

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian

di bidang hukum;

  • berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi

hakim termasuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi

hakim tinggi.

(2) Apabila dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan

sistem karier dengan syarat:

  • memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

huruf b, huruf d, dan huruf e;

  • berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum

sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

  • berijazah magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum

atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5

(lima) tahun atau lebih.

(3) Pada . . .

---

PRESIDEN

(3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam

undang-undang.

1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon yang diajukan

oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan

Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi

Yudisial.

(3) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak nama calon

diterima Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim

agung dan diangkat oleh Presiden.

(5) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim

agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(6) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan

Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dalam waktu

paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan calon diterima

Presiden.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib mengucapkan

sumpah atau janji menurut agamanya.

(2) Sumpah atau janji hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berbunyi sebagai berikut:

Sumpah:

”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban

hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan

menjalankan . . .

---

PRESIDEN

menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-

lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji :

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi

kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang

teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-

lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung mengucapkan

sumpah atau janji di hadapan Presiden.

(4) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambil sumpah atau janjinya oleh

Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas

usul Ketua Mahkamah Agung karena:

  • meninggal dunia;
  • telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun,

dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan

syarat mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan

rohani berdasarkan keterangan dokter.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh

Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:

  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • melakukan perbuatan tercela;
  • terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas

pekerjaannya;

  • melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan

huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan

secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan

Mahkamah Agung.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis

Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah

Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari

jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (2).

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh

seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan

beberapa orang panitera pengganti.

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja

kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas

usul Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang

calon harus memenuhi syarat :

  • warga negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian

di bidang hukum; dan

  • berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera

muda pada Mahkamah Agung dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)

tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat banding.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,

seorang calon harus memenuhi syarat:

  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;

dan

  • berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera

pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun sebagai panitera

pengadilan tingkat pertama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung,

seorang calon harus memenuhi syarat:

  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;

dan

  • berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai

pegawai negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah

Agung.

1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 21 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 21

Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas

usul Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung diambil sumpah

atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Diantara Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni

### Pasal 24A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :

  • meninggal dunia;
  • mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-

undangan;

  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; atau
  • ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung

diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

  • dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • melakukan perbuatan tercela;
  • terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas

pekerjaannya; atau

  • melanggar sumpah atau janji jabatan.

1. Bab II . . .

---

PRESIDEN

1. Bab II Bagian Keempat tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah

menjadi tentang Sekretaris Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin

oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.

(2) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat

jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan

kepala badan.

(4) Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(5) Sebelum memangku jabatannya, direktur jenderal dan kepala badan

diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan

tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan

dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.

1. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau

penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan

karena:

  • tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan

perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan

batalnya putusan yang bersangkutan.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim agung wajib

menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara

yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari

putusan.

(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,

pendapat . . .

---

PRESIDEN

pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan

perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-

undang.

(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-

undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya

tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan

dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan

permohonan langsung pada Mahkamah Agung.

(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam

Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30

(tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

1. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 31A

yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah

undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh

pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara

tertulis dalam bahasa Indonesia.

(2) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:

  • nama dan alamat pemohon;
  • uraian . . .

---

PRESIDEN

  • uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan

wajib menguraikan dengan jelas bahwa:

1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan

perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau

1. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi

ketentuan yang berlaku.

  • hal-hal yang diminta untuk diputus.

(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau

permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan

permohonan tidak diterima.

(4) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan

beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,

dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan

peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak

bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan

permohonan ditolak.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-

undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam

permohonan grasi dan rehabilitasi.

1. Diantara Pasal 45 dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu)

pasal baru yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang

memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh

Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

(2) Perkara. . .

---

PRESIDEN

(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • putusan tentang praperadilan;
  • perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;

  • perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan

pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah

daerah yang bersangkutan.

(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal,

dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan

tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah

Agung.

(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dapat diajukan upaya hukum.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat

(4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

1. Diantara Pasal 80 dan Bab VII mengenai Ketentuan Penutup disisipkan 3

(tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan Pasal 80C yang berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 80

Sebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)

terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah Agung

untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya

ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 80

Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh hakim harus

disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima)

tahun sejak Undang-Undang ini berlaku

Pasal 80

Ketentuan mengenai pembinaan personel militer pada kepaniteraan

Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang mengatur mengenai personel militer.

1. Dalam . . .

---

PRESIDEN

1. Dalam Bab VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal

81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri

dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2004

,

ttd

---

PRESIDEN