Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA

UU No. 5 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.

### Pasal 2 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan

Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.

(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi

Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan
tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan
agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung ditentukan sebagai berikut:

- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;

- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN