Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA

UU No. 5 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40).
1. Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu
Bara.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Batu
Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Medang Deras;
- Kecamatan Sei Suka;
- Kecamatan Air Putih;
- Kecamatan Lima Puluh;
- Kecamatan Talawi;
- Kecamatan Tanjung Tiram; dan
- Kecamatan Sei Balai.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Batu Bara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan
Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka
dan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Meranti, Kabupaten Asahan dan Kecamatan
Ujung Padang, Kabupaten Simalungun; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Bosar Maligas, Kecamatan Bandar, Kecamatan
Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar,
Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Tebing
Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

(2) Batas wilayah . . .

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-
batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Batu Bara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Batu Bara berkedudukan di
Kecamatan Lima Puluh.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Batu Bara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Batu Bara dan pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Batu Bara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik

peserta . . .

---

peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Asahan.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Asahan yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu
Bara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batu Bara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Asahan.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Batu Bara dipilih dan disahkan Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Batu Bara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati

definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai

negeri . . .

---

negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Batu Bara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Asahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Batu Bara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan . . .

---

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Pasal 14

(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Batu Bara.

(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah . . .

---

Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Batu Bara;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Asahan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Batu Bara;
- utang piutang Kabupaten Asahan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Batu Bara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Batu Bara;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Asahan, Gubernur
Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara
kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar
Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan

bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu
Bara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara.

(4) Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Asahan.

(7) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
Sumatera Utara.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu
Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Batu Bara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu
Bara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses . . .

---

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan

Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu
Bara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Asahan,

Peraturan dan Keputusan Bupati Asahan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Batu Bara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---