Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA

UU No. 5 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia . . .

---

Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4151).

1. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal
Kabupaten Lanny Jaya.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lanny Jaya
di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Lanny Jaya berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Tiom;
- Distrik Pirime;
- Distrik Makki;
- Distrik Gamelia;
- Distrik Dimba;
- Distrik Melagineri;
- Distrik Balingga;
- Distrik Tiomneri;

  • Distrik . . .

---

  • Distrik Kuyawage; dan
  • Distrik Poga.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lanny Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kanggime,
Distrik Karubaga, dan Distrik Goyage Kabupaten
Tolikara serta Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo
Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima
Kabupaten Jayawijaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa,
Distrik Yigi, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik
Geselma Kabupaten Nduga; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga
Kabupaten Puncak dan Distrik Illu Kabupaten Puncak
Jaya.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Lanny Jaya.

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lanny Jaya khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lanny Jaya harus disusun secara serasi dan terpadu
dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang
terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Tiom sebagai ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berada di Distrik Tiom.

Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olah raga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;

  • komunikasi . . .

---

- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan Penjabat
Bupati Lanny Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Lanny Jaya, dipilih dan disahkan seorang
Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan
perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya.

(2) Sebelum . . .

---

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Lanny Jaya.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah . . .

---

Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur
Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Lanny Jaya yang berada dalam wilayah
Kabupaten Lanny Jaya;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Lanny Jaya;
- utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang
kegunaannya untuk Kabupaten Lanny Jaya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Lanny Jaya.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati
Lanny Jaya.

(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi

Papua . . .

---

Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Lanny Jaya.

(6) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Jayawijaya.

(7) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Lanny Jaya dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Lanny Jaya menyusun Rancangan

Peraturan . . .

---

Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Lanny Jaya menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny
Jaya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama
ini berlaku di Kabupaten Lani Jaya harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Lanny Jaya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 5

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA

DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM

Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua
puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas
39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jayawijaya Nomor 12/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-
JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007
tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di
Kabupaten Jayawijaya, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007
tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD
Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny
Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal
Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten

Jayawijaya . . .

---

Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan
Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo,
Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007
tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny Jaya,
Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal
4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten
Lanny Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian
Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Lanny Jaya,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005
perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal
Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18
Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk
dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya,
yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya.
Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh) distrik, yaitu Distrik Tiom,
Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik Dimba, Distrik
Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan Distrik
Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km2
dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL . . .

---

II. PASAL DEMI PASAL