Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 5
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua
puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas
39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jayawijaya Nomor 12/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-
JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007
tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di
Kabupaten Jayawijaya, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007
tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD
Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny
Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal
Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya . . .
---
Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan
Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo,
Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007
tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny Jaya,
Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal
4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten
Lanny Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian
Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Lanny Jaya,
Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005
perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal
Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18
Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk
dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya,
yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya.
Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh) distrik, yaitu Distrik Tiom,
Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik Dimba, Distrik
Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan Distrik
Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km2
dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
---
II. PASAL DEMI PASAL