(1) Mengesahkan United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 35 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 35 ayat (2) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
