(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan
permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:
