Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT

UU No. 5 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara menjadi Undang-Undang.

1. Kabupaten Banggai Kepulauan adalah kabupaten
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51
Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol,
Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai jo. Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan
Kabupaten Banggai Kepulauan yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Banggai Laut.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut
di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan
Banggai adalah Desa Tinakin Laut, Desa Lampa, Desa Kokini,
Desa Lambako, Desa Potil Pololoba, Desa Dangkalan, Desa
Pasir Putih, Kelurahan Lompio, Kelurahan Tano Bonunungan,
dan Kelurahan Dodung.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Utara
adalah Desa Kendek, Desa Bone Baru, Desa Tolise Tubono,
Desa Paisumosoni, Desa Popisi, dan Desa Lokotoi.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bokan
Kepulauan adalah Desa Toropot, Desa Kokudang, Desa
Nggasuang, Desa Ndindibung, Desa Bungin, Desa Paisubebe,
Desa Kaukes, Desa Panapat, Desa Mbuang Mbuang, Desa
Timpaus, Desa Kasuari, Desa Sonit, Desa Minanga, Desa
Mandel, Desa Bolokut, dan Desa Keak.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Bangkurung
adalah Desa Togong Sagu, Desa Taduno, Desa Kanari, Desa
Lantibung, Desa Kalupapi, Desa Bone Bone, Desa Mbeleang,
Desa Tabulang, Desa Sasabobok, Desa Lalong, Desa Bungin
Luean, dan Desa Dungkean.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Labobo adalah
Desa Alasan, Desa Lipulalongo, Desa Paisulamo, Desa Lalong,
Desa Mansalean, Desa Bontosi, Desa Liputalas, dan Desa
Padingkian.

Huruf f . . .

---

Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Selatan
adalah Desa Tolokibit, Desa Matanga, Desa Bentean, Desa
Malino Padas, Desa Kelapa Lima, dan Desa Labuan Kapelak.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Banggai Tengah
adalah Desa Monsongan, Desa Adean, Desa Timbong, Desa
Gonggong, Desa Badumpayan, Desa Mominit, Desa Tintingo,
dan Desa Posos Lalongo.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan setelah
terbentuknya Kabupaten Banggai Laut adalah mencakup wilayah
Kecamatan Totikung, Kecamatan Totikum, Kecamatan Liang, Kecamatan
Bulagi, Kecamatan Buko, Kecamatan Bulagi Selatan, Kecamatan
Tinangkung Selatan, Kecamatan Totikum Selatan, Kecamatan Peling
Tengah, Kecamatan Bulagi Utara, Kecamatan Buko Selatan, dan
Kecamatan Tinangkung Utara.

Pasal 5

(1) Kabupaten Banggai Laut mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku, Selat
Kalumbatan, dan Selat Bangkurung;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tolo.

(2) Batas . . .

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik
koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Banggai Laut secara

pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Banggai Laut.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai
Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai

Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai
Kecamatan Banggai.

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Banggai Laut dan pelantikan Penjabat
Bupati Banggai Laut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Banggai Laut, dipilih dan disahkan Bupati
dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun
sejak diresmikan Kabupaten Banggai Laut.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari
pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi
Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi

Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Banggai Laut.

(5) Menteri . . .

---

(5) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat

kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan,

pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
Penjabat Bupati Banggai Laut dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan
pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau
Wakil Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Banggai

Laut dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah
lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Banggai Laut paling lambat
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dilaksanakan paling
lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pasal 14

(1) Bupati Banggai Kepulauan bersama Penjabat Bupati Banggai

Laut mengatur dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
dan Bupati Banggai Kepulauan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati Banggai Laut.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati Banggai Laut.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.

(5) Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan

memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Banggai Laut.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai
Laut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang
bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai
atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai
Laut yang berada dalam wilayah Kabupaten Banggai
Laut;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Banggai Laut;
- utang piutang Kabupaten Banggai Kepulauan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Laut menjadi
tanggung jawab Kabupaten Banggai Laut; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Banggai Laut.

(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai
dilaksanakan oleh Bupati Banggai Kepulauan, Gubernur
Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun.

(9) Pelaksanaan . . .

---

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset

serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Banggai Laut berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut
pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan

dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut
pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai
Laut.

(4) Apabila Kabupaten Banggai Kepulauan tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten
Banggai Kepulauan untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi
Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah
Kabupaten Banggai Laut.

(6) Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Banggai
Kepulauan.

(7) Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

Penjabat Bupati Banggai Laut berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Banggai Laut dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.

(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan

evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
Banggai Laut sesuai peraturan perundang-undangan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan
Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Banggai Laut
menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Sulawesi Tengah.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Banggai

Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Bupati Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut menetapkan peraturan
daerah, dan Bupati Banggai Laut menetapkan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan
daerah dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di
Kabupaten Banggai Laut.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Banggai Laut harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 20

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT

DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

I. UMUM

Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±2.721.941 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Banggai Kepulauan yang mempunyai luas wilayah ±3.214,46 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±183.883 jiwa terdiri
atas 19 (sembilan belas) kecamatan dan 210 (dua ratus sepuluh)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Pembentukan Kabupaten Banggai Laut adalah terlahir dari aspirasi
masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2004. Alasan
pembentukan Kabupaten Banggai Laut merupakan korban dari Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan
konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang
tinggi dalam masyarakat.

Pembangunan yang holistik tidak terlaksana secara optimal dan dirasakan
oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai Laut mengingat rentang
kendali pemerintah yang terkendala oleh faktor geografis. Akibatnya kondisi
kehidupan dan kesejahteraan sebagian besar masyarakat di wilayah ini
masih memprihatinkan, padahal wilayah Kabupaten Banggai Laut memiliki
potensi ekonomi yang memadai untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan, yakni dari kekayaan sumber daya alamnya, seperti batubara,
chronit, granit, gypsum, kaolin, dan pasir kuarsa. Kabupaten Banggai Laut
kaya akan jenis biota laut, termasuk yang dilindungi, salah satu jenis biota
laut yang dilindungi tersebut adalah kepiting kenari.

Posisi . . .

---

Posisi Kabupaten Banggai Laut yang strategis yang dapat memperlancar arus
distribusi barang dan jasa dengan wilayah Provinsi Maluku Utara, yang
nantinya akan meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga akan
memberikan dampak positif (multiplier effect) bagi pembangunan di berbagai
sektor.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 06/DPRD/2004 tanggal 20 Juli 2004 tentang Usul
Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 10/KPTS/DPRD/2006 tanggal 9 Desember 2006
tentang Usul Persetujuan Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan
menjadi dua Kabupaten;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 08/KPTS/DPRD/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang
Usul Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banggai;
- Surat Pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan
tanggal 20 Maret 2007 tentang kesediaan Pengalokasian Anggaran APBD
Kabupaten Induk kepada Kabupaten Pemekaran selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 05/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Daerah Otonom Baru (DOB);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 06/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Selama
3 Tahun Berturut-Turut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 07/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 08/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa
Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan
Dokumen Yang Digunakan Di Calon Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 09/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran
Yang Digunakan Oleh Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 12/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Dengan Nama
Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 13/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Lokasi Ibu Kota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Banggai Laut di Banggai;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 14/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah
Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 15/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Selama 3 Tahun Berturut-Turut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 16/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 17/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang
Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan
Dokumen Yang Digunakan di Calon Daerah Otonom Baru (DOB)
Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 18/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang
Digunakan Oleh Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai
Laut Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 90 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Banggai Laut;

  • Keputusan . . .

---

- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 91 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 92 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Mengalokasikan Dana ABPD
Kabupaten Banggai Kepulauan Untuk Menunjang Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 93 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan dan
Aset Daerah Kepada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 94 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Alokasi Dana
Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Kepada Kabupaten Banggai
Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 133 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 134 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 135 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Alokasi Dana Untuk
Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 136 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Mengalokasikan Dana APBD
Kabupaten Banggai Kepulauan Untuk Menunjang Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 137 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan dan Aset
Kepada Kabupaten Banggai Laut;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 15/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Penerimaan Usul
Pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan Menjadi 2 (dua) daerah
otonom di Provinsi Sulawesi Tengah;
bb. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor: 23/PIMP-DPRD/2007 tanggal 28 September 2007
tentang Kesanggupan Dukungan Dana Bantuan Untuk Pembentukan
Kabupaten Banggai Laut;
cc. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 29/DPRD/2008 tanggal 4 Desember 2008 tentang Persetujuan
Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten, dan Calon
Ibukota Kabupaten Banggai Laut;

dd. Keputusan . . .

---

dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 30/DPRD/2008 tanggal 4 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk
Pertama Kali di Banggai Laut;
ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 12/DPRD/2009 tanggal 1 Juni 2008 tentang Persetujuan
Pelepasan Aset Provinsi Berupa Sarana Perkantoran Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Wilayah Calon
Kabupaten Banggai Laut;
ff. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 135/477/ROPEM-
G.ST/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan dan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon
Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah;
gg. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 137/196/RO.ADM PEM-
G.ST/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
Dari Provinsi ke Calon Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
hh. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 135/505/RO.ADM PUM-
GST/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Persetujuan Pembentukan
dan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon Kabupaten Banggai
Laut Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Banggai Laut.

Pembentukan Kabupaten Banggai Laut yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Utara, Kecamatan Bokan
Kepulauan, Kecamatan Bangkurung, Kecamatan Labobo, Kecamatan
Banggai Selatan, dan Kecamatan Banggai Tengah. Kabupaten Banggai Laut
memiliki luas wilayah keseluruhan ±725,67 km2 dengan jumlah penduduk
±63.580 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 66 (enam puluh enam)
desa/kelurahan.

Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai
Laut.
Dalam . . .

---

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Banggai Laut perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL