Mengesahkan Nota Kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan
Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman
mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan
(Memorandum of Understanding (MoU) between the
Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the
Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of
Germany concerning Cooperation in the Field of Defence)
yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Februari
2012 di Berlin yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN NOTA KESEPAHAMAN (MOU) ANTARA
Ditetapkan: 2012-02-27
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
,
ttd.
---
