Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup
dan berkembang di Indonesia.
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di
tengah peradaban dunia melalui Pelindungan,
Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan
Kebudayaan.
1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan
Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi,
pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan
publikasi.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.104
1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem
Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan
menyebarluaskan Kebudayaan.
1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata
Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran
aktif dan inisiatif masyarakat.
1. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan
yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang
memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi
daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta
usulan penyelesaiannya.
1. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi,
situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk
mewujudkan tujuan nasional.
1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman
bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan
Kebudayaan.
1. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem
data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh
data Kebudayaan dari berbagai sumber.
1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang
bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang
berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.104 -4-
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kebudayaan.
