Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989

UU No. 50 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang
yang beragama Islam.

1. Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan
tinggi agama di lingkungan peradilan agama.

1. Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan
hakim pada pengadilan tinggi agama.

1. Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat
nikah pada kantor urusan agama.

1. Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru
sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan
agama.

1. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang
mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tertentu yang
hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung yang diatur dalam undang-undang.

1. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.

1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk

pengadilan khusus yang diatur dengan undang-
undang.

(2) Peradilan . . .

---

(2) Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan agama sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan
agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan
umum.

(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad

hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara, yang membutuhkan keahlian dan
pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu.

(4) Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan,

dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal
12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim

dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim
dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Pasal 12

(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian

tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa, dan
berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang
hukum.

(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman

Perilaku Hakim.

### Pasal 12C . . .

---

Pasal 12

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12, Komisi Yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil

pengawasan internal yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan
dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:

- menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim;

- memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

  • dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

- menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan
di bawah Mahkamah Agung atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;

- melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf d;

- meminta keterangan atau data kepada
Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pemanggilan dan meminta
keterangan dari hakim yang diduga melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk
kepentingan pemeriksaan; dan/atau
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12A, Komisi Yudisial
dan/atau Mahkamah Agung wajib:

- menaati norma dan peraturan perundang-
undangan;

- menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan

- menjaga kerahasiaan keterangan atau
informasi yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan

pengawasan internal hakim diatur dalam undang-
undang.

Pasal 12

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan

agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;

  • lulus pendidikan hakim;

- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;

- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;

- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun; dan

- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil

ketua pengadilan agama, hakim harus
berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun
sebagai hakim pengadilan agama.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

(1) Pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan

melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel,
dan partisipatif.

(2) Proses . . .

---

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan

agama dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi

diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc,

seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e
dan huruf f.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (1) huruf c tetap berlaku kecuali undang-
undang menentukan lain.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur

dalam peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan

tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, dan huruf j;

- berumur paling rendah 40 (empat puluh)
tahun;

- berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan agama;

- lulus eksaminasi yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung; dan

  • tidak . . .

---

- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan

tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5
(lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama
atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi
agama yang pernah menjabat ketua pengadilan
agama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua

pengadilan tinggi agama harus berpengalaman
paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim
pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi
hakim pengadilan tinggi agama yang pernah
menjabat ketua pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan
ayat (1b) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul

Ketua Mahkamah Agung.

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang
bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 18 . . .

---

Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:

  • atas permintaan sendiri secara tertulis;

- sakit jasmani atau rohani secara terus-
menerus;

- telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
tinggi agama; atau

- ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang

meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan

diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
- dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3
(tiga) bulan;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17; dan/atau
- melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.

(2) Usul . . .

---

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah
Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi

Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat

(4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak

untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas
permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai hakim.

1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 21 . . .

---

Pasal 21

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum

diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.

(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur

dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim

pengadilan berhak memperoleh gaji pokok,
tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berupa:

  • tunjangan jabatan; dan

- tunjangan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa:

  • rumah jabatan milik negara;
  • jaminan kesehatan; dan
  • sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim . . .

---

(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam

melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,

tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 27

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam,
atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;

- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera
pengadilan tinggi agama; dan

- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:

- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

  • dihapus . . .

---

  • dihapus.

- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima)
tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi
agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera
pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 35

Panitera tidak boleh merangkap menjadi:

  • wali;
  • pengampu;
  • advokat; dan/atau
  • pejabat peradilan yang lain.

1. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri secara tertulis;
- sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan agama;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, wakil panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti pengadilan tinggi agama;
dan/atau
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

### Pasal 38B . . .

---

Pasal 38

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:

- dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;

  • melakukan perbuatan tercela;

- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

  • melanggar sumpah atau janji jabatan;
  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35; dan/atau

  • melanggar kode etik panitera.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang

calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • berijazah pendidikan menengah;

- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai juru sita pengganti; dan

- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,

seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:

- syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan

  • berpengalaman . . .

---

- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

1. Ketentuan Pasal 44 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 45

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil
sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam,
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau
sarjana administrasi;

- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di
bidang administrasi peradilan; dan

- mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.

1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 46

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil
sekretaris pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan

- berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas

pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita
di daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua
pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua
pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran,
dan peringatan, yang dipandang perlu.

(5) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi

kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.

1. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 60A, Pasal 60B dan Pasal 60C yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim

harus bertanggung jawab atas penetapan dan
putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum
hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar
hukum yang tepat dan benar.

### Pasal 60B . . .

---

Pasal 60

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak

memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari

keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan
tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.

Pasal 60

(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan

hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu
dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua

tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

1. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada

masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan

kepada para pihak dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan
diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 91A dan 91B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan

agama dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti
pembayaran yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara.

(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan
pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas

penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 91

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya

selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 91A ayat (3).

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38B.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Oktober 2009

,

ttd.

---