Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,

UU No. 51 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang

---

PRESIDEN

Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi
Sulawesi Tengah.

Pasal 3

Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buol
Toli-Toli yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Biau;
- Kecamatan Momunu;
- Kecamatan Bokat;
- Kecamatan Bunobogu; dan
- Kecamatan Paleleh.

Pasal 4

Kabupaten Morowali berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso
yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Mori Atas;
- Kecamatan Lembo;
- Kecamatan Petasia;
- Kecamatan Bungku Tengah;
- Kecamatan Bungku Barat;
- Kecamatan Bungku Utara;
- Kecamatan Bungku Selatan; dan
- Kecamatan Menui Kepulauan.

Pasal 5

---

PRESIDEN

Kabupaten Banggai Kepulauan berasal dari sebagian Kabupaten
Banggai yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Banggai;
- Kecamatan Totikum;
- Kecamatan Tinangkung;
- Kecamatan Liang;
- Kecamatan Bulagi;
- Kecamatan Buko; dan
- Kecamatan Labobo Bangkurung.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan

wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan
Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol Toli-Toli diubah
namanya menjadi Kabupaten Toli-Toli.

Pasal 8

(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah :

- sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi
Sulawesi Utara; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan
Utara Toli-Toli, Kabupaten Toli-Toli.

(2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso;
  • sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai;
  • sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi

---

PRESIDEN

Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan,
Kabupaten Poso serta Propinsi Sulawesi Selatan.

(3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Selat Peleng;
  • sebelah timur dengan Laut Maluku;
  • sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan
  • sebelah barat dengan Selat Peleng.

(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten

Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai

Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten
Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai
Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan

Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota.

Pasal 10

(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.

(2) Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.

(3) Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.

Pasal 11

Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian
Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Selakan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai

Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama

---

PRESIDEN

serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan

umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri
dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja.

Pasal 13

Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan
lembaga teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai

Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,

dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik
peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing;
dan
- anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat

---

PRESIDEN

Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.

(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pasal 17

Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati
Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten

Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah,
Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan
wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur
penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten
Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan:
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol,
Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki,
dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah,
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah
Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah
Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten
Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
- utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol,
utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali,
utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai
Kepulauan; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya

harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya

---

PRESIDEN

Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Pasal 19

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten

Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak

diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-maisng dari Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.

(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Sulawesi Tengah selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 20

Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Buol Toli-toli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dibebankan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-toli.

Pasal 21

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Toli-Toli

tetap berlaku bagi Kabupaten Buol sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Poso

tetap berlaku bagi Kabupaten Morowali sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 22

(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota

Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota
sementara ditetapkan di Kolonodale.

(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali

yang definitif difungsikan.

Pasal 23

---

PRESIDEN

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd.

MULADI

---

PRESIDEN