Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN

UU No. 51 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Banten adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4010).

1. Kabupaten Tangerang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950),
yang merupakan kabupaten asal Kota Tangerang Selatan.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Tangerang Selatan di
wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Serpong;
- Kecamatan Serpong Utara;
- Kecamatan Pondok Aren;
- Kecamatan Ciputat;
- Kecamatan Ciputat Timur;
- Kecamatan Pamulang; dan
- Kecamatan Setu.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tangerang
dikurangi dengan wilayah Kota Tangerang Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Tangerang Selatan mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pinang,
Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Ciledug Kota
Tangerang;
- sebelah . . .

---

- sebelah timur berbatasan dengan Kota Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Depok dan
Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cisauk,
Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Tangerang Selatan secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tangerang Selatan.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tangerang Selatan
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat
3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang

Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota

Tangerang Selatan mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 8

Peresmian Kota Tangerang Selatan dan pelantikan Penjabat
Walikota Tangerang Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota

Tangerang Selatan, dipilih dan disahkan seorang walikota dan
wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan

paling . . .

---

paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota
Tangerang Selatan.

(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling
lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Banten

untuk melantik Penjabat Walikota Tangerang Selatan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota dan
wakil walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
walikota/wakil walikota.

Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Tangerang dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Banten.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tangerang

Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan . . .

---

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Walikota Tangerang Selatan paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Tangerang Selatan dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Bupati Tangerang bersama Penjabat Walikota Tangerang

Selatan menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat walikota.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan
penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kota Tangerang Selatan.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Banten.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan
yang berada dalam wilayah Kota Tangerang Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota
Tangerang Selatan;
- utang piutang Kabupaten Tangerang yang kegunaannya
untuk Kota Tangerang Selatan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kota Tangerang Selatan.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Tangerang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 14

(1) Kota Tangerang Selatan berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Tangerang Selatan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan pertama kali sebesar
Rp9.733.035.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh
tiga juta tiga puluh lima ribu rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Banten memberikan bantuan dana untuk

menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Tangerang Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Selatan pertama kali sebesar
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Tangerang
Selatan.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Tangerang untuk
diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Banten tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Banten
untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

(6) Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyampaikan laporan

realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Tangerang.

(7) Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Banten.

Pasal 16

Penjabat Walikota Tangerang Selatan berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota
Tangerang Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyusun Rancangan
Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Banten.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota

Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Sebelum Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan
peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Tangerang sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota
Tangerang Selatan.

Pasal 20

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota
Tangerang Selatan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 188

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN

DI PROVINSI BANTEN

I. UMUM
Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.662,92 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075 jiwa, terdiri atas 4 (empat)
kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kabupaten Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 jiwa, terdiri atas 36 (tiga
puluh enam) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang
Nomor 28 Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007
tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan
Pemiliharaan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati
Tangerang Nomor 135/088 Binwil/2007 tanggal 30 Januari 2007 perihal
Persetujuan Pembentukan Daerah, Keputusan Bupati Tangerang
Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati Tangerang
Nomor 137/530 Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007 perihal
Usul Pembentukan Daerah Otonom, Keputusan Bupati Tangerang
Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Belanja

Operasional . . .

---

Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.380-Huk/2007 tanggal
6 Agustus 2007 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang
Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
ditetapkannya Ex Kantor Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007
tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Gubernur
Banten Nomor 135/1436-Pem/2007 tanggal 25 Mei 2007 perihal Usulan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Gubernur Banten
Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei
2007 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional
dan Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-
DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pertama Walikota dan Wakil Walikota Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan Cakupan Wilayah
Kota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-
DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan
Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang
Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-Huk/2008 tanggal 17 Juli
2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja
Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan.
Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan
Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan
Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan
± 147,19 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.

Dengan . . .

---

Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang
Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL