Langsung ke konten

KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 51 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kabupaten Solok adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Solok.

Pasal 2

Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). SK No 200410 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Pantai Cermin; - Kecamatan Lembah Gumanti' - Kecamatan Pa5rung Sekaki; - Kecamatan Lembang Jaya; - Kecamatan Gunung Talang; - Kecamatan Bukit Sundi; - Kecamatan IX Koto Sungai Lasi; - Kecamatan Kubung; - Kecamatan X Koto Singkarak; - Kecamatan X Koto Diatas; - Kecamatan Junjung Sirih; 1. Kecamatan Hiliran Gumanti; - Kecamatan Tigo Lurah; dan - Kecamatan Danau Kembar.

Pasal 4

**(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; - sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya; - sebelah SK No 200115 A --- PRESIDEN - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman. **(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang.

Pasal 6

Kabupaten Solok memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan kondisi geografis utama pegunungan, perbukitan, danau, sungai, dan daerah aliran sungai; - potensi sumber daya alam berrrpa pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara"', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII ... SK No 200412 A --- PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam Undang- undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200413 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 200017 A ---