KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sumatera Barat.
1. Kabupaten Solok adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Solok.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200410 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Pantai Cermin;
- Kecamatan Lembah Gumanti'
- Kecamatan Pa5rung Sekaki;
- Kecamatan Lembang Jaya;
- Kecamatan Gunung Talang;
- Kecamatan Bukit Sundi;
- Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;
- Kecamatan Kubung;
- Kecamatan X Koto Singkarak;
- Kecamatan X Koto Diatas;
- Kecamatan Junjung Sirih;
1. Kecamatan Hiliran Gumanti;
- Kecamatan Tigo Lurah; dan
- Kecamatan Danau Kembar.
Pasal 4
**(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto,
Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya;
- sebelah
SK No 200115 A
---
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok
Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir
Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten
Padang Pariaman.
**(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang
berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang.
Pasal 6
Kabupaten Solok memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama
pegunungan, perbukitan, danau, sungai, dan daerah
aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berrrpa pertanian,
perkebunan, perikanan, kehutanan, dan potensi
pariwisata, serta potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai
falsafah, adat basandi syara"', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200412 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam Undang-
undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200413 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200017 A
---
