Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XII (KEMENTRIAN SOSIAL) DARI ANGGARAN REPUBLIK

UU No. 52 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik Indonesia untuk
tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

1952
12.1. Kementerian dan pengeluaran umum. 7.632.500
12.2. Bagian Urusan Perumahan Pusat.... 9.519.900
12.3. Jawatan Bimbingan dan Perawatan
Sosial........................... 121.347.600
12.4 Jawatan Transmigrasi............. 30.000.000
12.5 Pengeluaran tak tersangka........ 1.500.000
Jumlah.............. 170.000.000

1952: Seratis tujuh puluh juta rupiah.

---

## BAB II (Penerimaan)

12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum.
12.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot.
2 Penerimaan berhadapan dengan Pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan bermotor
guna penangkutan barang-barang.
4 Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dari tempat
beristirahat.
5 Penerimaan yang berdasarkan perhitungan dari pengeluaran untuk
pemusatan, pembelian, pengepakan dan pengiriman barang-
barang.
6 Pendapatan dari penjualan barang-barang Negeri.

12.2.1 Urusan Perumahan.
12.2.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan
badan-badan.
3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas
luar.
4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku.
5 Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi dari
ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan gedung,
guna kepentingan mereka.
6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh kepala-kepala wijk untuk
perumahan, karena tinggal dalam sebagian dari kantor wijk.

12.3.1 Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial.
12.3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian
Penyuluhan Sosial.
3 Penerimaan berdasarkan turut sertanya Kementerian Sosial dalam
usaha mencapai penghidupan bagi tiap-tiap warga negara yang
layak bagi kemanusian.
4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan
perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa.
5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan
perawatan bagi orang-orang dewasa yang membutuhkan

---

pertolongan.
6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan
perempuan dan anak-anak dan penerbitan-penerbitan cabul.
7 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi anak-anak bekas hukuman.
8 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman.
9 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan rehabilitasi penderita cacat.
10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian
Dokumentasi dan Statistik Sosial.
11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang.
12.3.1. 12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan-
penjualan umum. dan atas undian-undian uang dan pinjaman-
pinjaman peremi.
13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada
"Huisvrowen-vereniging Jakarta"
14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-
sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai Negeri.

12.4.1 Jawatan Transmigrasi.
12.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan.
3 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan dokter.
4 Penerimaan berhubung dengan pemeliharaan pertanian.
5 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum.
6 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan.
7 Pembayaran kembali dari alat-alat yang dibagi-bagikan kepada
transmigranten.
8 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan.

12.5.1 Rupa-rupa penerimaan.
12.5.1. 1 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik Indonesia untuk
tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut:

---

## BAB I (Pengeluaran)

1953
12.1. Kementerian dan pengeluaran umum..... 6.865.000
12.2 Bagian Urusan Perumahan Pusat........ 9.340.000
12.3 Balai Persiapan Pekerjaan Sosial..... 1.473.000
12.4 Jawatan Bimbingan dan Perawatan
Sosial ............................... 97.273.700
12.5 Jawatan Transmigrasi................. 18.273.700
12.6 Pengeluaran-pengeluaran untuk pekerjaan
yang oleh Staf "K" Pusat ditugaskan
kepada Kementerian Sosial........ Memori
12.7 Pengeluaran tak tersangka............ 1.000.000

Jumlah................... 134.178.000

1953: Seratus tiga puluh empat juta seratus
tujuh puluh delapan ribu rupiah.

## BAB II (Penerimaan)

12.1.1 Kementerian dan penerimaan umum.
12.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot.
2 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
3 Penerimaan berhubung dengan pemakaian kendaraan bermotor
guna pengangkutan barang-barang.
4 Penerimaan berhubung dengan eksploitasi dan dari tempat
beristirahat.
5 Penerimaan yang berdasarkan perhitungan dari pengeluaran untuk
pemusatan pembelian, pengepakkan dan pengiriman barang-
barang.
6 Pendapatan dari penjualan barang-barang Negeri.

12.2.1 Urusan Perumahan.
12.2.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan dari pengusahaan rumah-rumah penginapan dan
badan-badan.

---

3 Penerimaan berdasarkan pengurusan perabot rumah oleh dinas
luar.
4 Penerimaan dari penjualan perabot rumah yang baku.
5 Pembayaran kembali oleh orang-orang partikelir dikurangi dari
ongkos perbaikan, perubahan bentuk dan pemeliharaan gedung
guna kepentingan mereka.
6 Penerimaan sewa yang dibayar oleh Kepala-kepala wijk untuk
perumahan, karena tinggal dalam sebagian dari kantor wijk.

12.3.1 Balai Persiapan Pekerjaan Sosial.
12.3.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan menyelenggarakan cara-cara
usaha.

12.4.1 Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial.
12.4.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian
Penyuluhan Sosial.
3 Penerimaan berdasarkan turut sertanya Kementerian Sosial dalam
usaha mencapai penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga
negara.
4 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan
perawatan bagi orang-orang yang belum dewasa.
5 Penerimaan berdasarkan penyelenggaraan pekerjaan didikan dan
perawatan bagi orang-orang dewasa, yang membutuhkan
pertolongan.
12.4.1. 6 Penerimaan berdasarkan usaha pemberantasan perdagangan
perempuan dan anak-anak dan penerbitan cabul.
7 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi anak-anak bekas hukuman.
8 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi orang-orang dewasa bekas hukuman.
9 Penerimaan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
rehabilitasi penderita cacat.
10 Penerimaan berhubung dengan penerbitan-penerbitan oleh Bagian
Dokumentasi dan Statistik Sosial.
11 Penerimaan dari pajak atas undian-undian uang.
12 Penerimaan dari pajak fakir-miskin yang dipungut dari penjualan
umum dan atas undian-undian uang dan pinjaman-pinjaman
peremi.

---

13 Pembayaran kembali dari persekot yang diberikan kepada
"Huisvrouwen Vereniging Jakarta".
14 Penerimaan berhubung dengan pembayaran angsuran dari sepeda-
sepeda yang diterima oleh pegawai-pegawai negeri.

12.5.1 Jawatan Transmigrasi.
12.5.1. 1 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan
pegawai.
2 Penerimaan berhubung dengan penghasilan dari perguruan.
3 Penerimaan berhubung dengan pemeriksaan dokter.
4 Penerimaan berhubung dengan pemeliharaan pertanian.
5 Penerimaan berhubung dengan pekerjaan umum.
6 Pembayaran kembali dari ongkos-ongkos perjalanan.
7 Pembayaran kembali dari alat-alat yang dibagi-bagikan kepada
transmigranten.
8 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan.

12.6.1 Rupa-rupa penerimaan.
12.6.1. 1 Penerimaa lain-lain.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.

INDONESIA,

SOEKARNO

SOEROSO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.