Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Ditetapkan: 1957-10-26
Bagian IBW III (Pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
undang-undang dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Pertanian,
ttd
SAJARWO