Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA

UU No. 52 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

1. Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Sabu Raijua di
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sabu Barat;
- Kecamatan Sabu Tengah;
- Kecamatan Sabu Timur;
- Kecamatan Sabu Liae;
- Kecamatan Hawu Mehara; dan
- Kecamatan Raijua.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
undang-undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Sabu Raijua mempunyai batas-batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Laut Sabu;
  • sebelah . . .

---

  • sebelah timur berbatasan dengan Laut Sabu;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Sabu.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sabu Raijua secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sabu Raijua.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sabu Raijua berkedudukan di Kecamatan Sabu
Barat.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Sabu Raijua mencakup urusan wajib dan urusan

pilihan . . .

---

pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah

Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Sabu Raijua dan pelantikan Penjabat Bupati
Sabu Raijua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Sabu Raijua, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Sabu
Raijua.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa

Tenggara Timur untuk melantik Penjabat Bupati Sabu Raijua.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil
bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sabu Raijua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kupang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Sabu

Raijua, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat
daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Sabu Raijua paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sabu Raijua dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Kupang bersama Penjabat Bupati Sabu Raijua

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Sabu Raijua.

(2) Pemindahan . . .

---

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Sabu Raijua.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang berada dalam
wilayah Kabupaten Sabu Raijua;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kupang yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Sabu Raijua;
- utang piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Sabu Raijua; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Sabu Raijua.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Kupang, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Sabu Raijua berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Kupang sesuai kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua sebesar
Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pertama kali
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai

kesanggupannya memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sabu
Raijua sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Kupang tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Kupang untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pemerintah . . .

---

11

Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

(6) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Kupang.

(7) Penjabat Bupati Sabu Raijua menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pasal 17

Penjabat Bupati Sabu Raijua berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Sabu Raijua dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Sabu Raijua menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sabu Raijua untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Sabu Raijua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Sabu

Raijua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kupang
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Sabu Raijua harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

13

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 189

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA

DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

I. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2
dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas
19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Kupang yang mempunyai luas wilayah ± 5.895,30 km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 347.658 jiwa, terdiri atas
22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang
dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor
17/DPRD/2006 tanggal 6 November 2006 tentang Pernyataan Dukungan
Terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Bupati Kupang Nomor
Pem.138/3974/2006 tanggal 27 November 2006 perihal Mohon Persetujuan
dan Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 38 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang
Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 39 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Cakupan
Wilayah dan Batas Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor
14/PIMP.DPRD/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Pemberian Dukungan
Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 15/PIMP.DPRD/2007 tanggal 9 September 2007 tentang Dukungan
Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa

Tenggara . . .

---

Tenggara Timur, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
Pem.135/91/2006 tanggal 6 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan
Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pemekaran Kabupaten Kupang di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 18/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang
Persetujuan Kesanggupan Menyediakan Dukungan Dana Bagi Kabupaten
Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 19/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Penetapan
Calon Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 487/SK/B/DPRD/2006
tanggal 7 Desember 2006 Perihal Rekomendasi Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 115/SK/B/DPRD/2007 tanggal 14 April 2007
perihal Persetujuan Bantuan Dana, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur
Nomor Pem.100/09/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 09/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang
Pernyataan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor
10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk
Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 11/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang
Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12/DPRD/2008 tanggal 18
Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13/DPRD/2008
tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14/DPRD/2008 tanggal
18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang
dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan
Bupati Kupang Nomor 2.A Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang
Persetujuan Bupati Kupang untuk Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua,
Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008
tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Kupang,
Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.C Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008
tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang
Nomor 2.D Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota
Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.E Tahun 2008
tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan
Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati
Kupang Nomor 2.F Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai
kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4a/PIMP.DPRD/2008
tanggal 3 Maret 2008 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten
Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara

Timur . . .

---

Timur Nomor 102/KEP/HK/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 6a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang
Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang
Dukungan Dana untuk Daerah otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi
Nusa Tenggara Timur, dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor
180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk
Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Sabu Raijua.
Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Kupang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu
Barat, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu
Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua. Kabupaten Sabu
Raijua memiliki luas wilayah ± 460,54 km2 dengan jumlah penduduk pada
tahun 2006 berjumlah 72.190 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu
Raijua.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sabu Raijua perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL