Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IBW IV (PERCETAKAN NEGARA)

UU No. 53 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia

untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada