Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IBW V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON)

UU No. 54 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran

Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang

dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal I Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tangan 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia.

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman

ttd

Menteri Perhubungan.

ttd

SUKARDAN