Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Ditetapkan: 1957-01-01
Bagian IBW V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tangan 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman
ttd
Menteri Perhubungan.
ttd
SUKARDAN