Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
---
PRESIDEN
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Tengah;
- Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten
Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera
Tengah;
- Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagai undang-undang;
