Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 191
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua
puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas
21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 12/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas
Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Intan Jaya di Wilayah Kabupaten
Paniai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 16/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama
Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paniai Nomor 14/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005
tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 15/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005 tentang
Persetujuan Pembagian Dana Dengan Kabupaten Pemekaran Intan Jaya,
Surat Bupati Paniai Nomor 162/PAN/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang
Kelengkapan Data Administratif Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten
Intan Jaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua . . .
---
Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang
Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan
Pimpinan DPRD Provinsi Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12
Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten
Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 06/KEP-
DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan/Pembentukan
dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Intan
Jaya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 848/1453 tanggal 8 Desember 2005 perihal
Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 135/2937/Set tanggal 22 November 2005 tentang Usul
Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 tentang
Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1080 tanggal 24 Agustus 2007 perihal
Rekomendasi Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Surat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1081 tanggal 24 Agustus 2007 perihal
Persetujuan DPR Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan
Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 14/PAN/2008 tanggal 24
Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi
Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan
Bupati Kabupaten Paniai Nomor 15/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten
Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Intan Jaya,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten
Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai
Nomor 19/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan
Bupati Kabupaten Paniai Nomor 21/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008
tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 004/DPRD/2008
tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan
Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai Nomor 007/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran
Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 013/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan
Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon
Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai Nomor 21/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari
Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan . . .
---
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Intan Jaya.
Pembentukan Kabupaten Intan Jaya yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Paniai terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Sugapa,
Distrik Homeyo, Distrik Wandai, Distrik Biandoga, Distrik Agisiga,
dan Distrik Hitadipa. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 3.922,02 km2 dengan penduduk ± 41.163 jiwa pada
tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat
Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset
dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Intan Jaya perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL