Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik)
dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan
seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Ditetapkan: 1957-10-26
Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik)
dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan
seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal I Januari 1954.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga,
ttd