Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI

UU No. 55 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Papua adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik

Indonesia . . .

---

Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

1. Kabupaten Paniai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Deiyai.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Deiyai di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Deiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Tigi;
- Distrik Tigi Timur;
- Distrik Bowobado;
- Distrik Tigi Barat; dan
- Distrik Kapiraya.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4 . . .

---

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Paniai dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Deiyai mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Yatamo
Kabupaten Paniai;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Timur
Kabupaten Paniai;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Timur
dan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kamu Selatan
dan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Deiyai secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima)
tahun sejak diresmikannya Kabupaten Deiyai.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Deiyai
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deiyai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
di sekitarnya.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Deiyai berkedudukan di Distrik Tigi.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Deiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Deiyai yang

bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Deiyai dan pelantikan Penjabat Bupati
Deiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Deiyai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan
wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Deiyai.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Deiyai.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur . . .

---

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Deiyai,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Deiyai paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Deiyai dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Deiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai.

(4) Peresmian . . .

---

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Deiyai dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Paniai bersama Penjabat Bupati Deiyai

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Deiyai.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deiyai dibebankan
pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai yang
berada dalam wilayah Kabupaten Deiyai;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paniai
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Deiyai;

  • utang . . .

---

- utang piutang Kabupaten Paniai yang kegunaannya
untuk Kabupaten Deiyai; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Deiyai.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Paniai, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Deiyai berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Deiyai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Deiyai pertama kali disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah Kabupaten Paniai.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Deiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut
serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Deiyai pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Deiyai.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Paniai tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Deiyai.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai.

(6) Penjabat Bupati Deiyai menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Paniai.

(7) Penjabat Bupati Deiyai menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Deiyai berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Deiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Deiyai.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Deiyai menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Deiyai untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Deiyai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Deiyai

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Deiyai menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
Paniai sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Deiyai.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Deiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 192

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI

DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua
puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas
21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 11/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas
Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Deiyai di Wilayah Kabupaten Paniai,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 015/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama
Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang
Persetujuan Penetapan Ibukota Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 13/DPRD/2005 tanggal 15
November 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten
Pemekaran Deiyai, Surat Bupati Paniai tanggal Nomor 161/PAN/2005
tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam
Rangka Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 848/1452 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi

Pemekaran . . .

---

Pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 77/PIM-
DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 135/1042 tanggal 29 Agustus 2007 perihal
Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 135/1035 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR
Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007 tanggal 24
Agustus 2007 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan
Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Deiyai di Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2938/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Dukungan
Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 12/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang
Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 13/PAN/2008 tanggal 24 Maret
2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan
Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 16/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten
Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Deiyai,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di
Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai
Nomor 20/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 22/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran
Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 006/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 008/DPRD/2008
tanggal 9 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 011/DPRD/2008 tanggal 17 Maret
2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten
Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Paniai Nomor 012/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan

Pelepasan . . .

---

Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon
Pemekaran Kabupaten Deiyai, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai Nomor 20/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari
Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Deiyai.
Pembentukan Kabupaten Deiyai yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Paniai terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Tigi, Distrik Tigi
Timur, Distrik Bowobado, Distrik Tigi Barat, dan Distrik Kapiraya.
Kabupaten Deiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 537,39 km2 dengan
penduduk ± 38.301 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah
Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang
efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deiyai.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Deiyai perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL