Bagian IBW. III (Pusat Perkebunan Negara) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. III (PUSAT PERKEBUNAN NEGARA) DARI ANGGARAN
Ditetapkan: 1952-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut
sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO.
SADJARWO
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
