Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan
oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik
untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah
untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan
masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan
daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang
selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen
Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional
Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun
2045.
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 2O (dua
puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota
yang berpedoman pada RPJP Nasional.
SK No 218682 A
7. Rencana. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang
selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen
Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5
(lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden
dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP
Daerah dan RPJM Nasional.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau
disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan
Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut
RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
I 1. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-Kl
adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.
L2. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/
Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen
perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu)
tahun.
13. Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa
Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada
100 (seratus) tahun kemerdekaannya.
14. Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional
yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
15. Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai
tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.
16. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pemerintah. . .
SK No 218681 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
17. Pemerintah hrsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Ayat (1)
Periode RPJP Daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun
2025-2045.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "selaras dan berdasarkan pada RPJP
Nasional Tahun 2025-2045" adalah selaras dan berdasarkan
pada arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana
prasarana sebagaimana tertuang dalam Bab V RPJP Nasional
Tahun 2025-2045 mengenai Pembangunan Wilayah dan
Sarana Prasarana Menuju Indonesia Emas dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional Tahun
2O2*2O45 menjadi pedoman penyusunan arah
pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah.
Pengaturan bahwa Pemerintah Daerah mempedomani RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya bukan untuk membatasi kewenangan daerah,
tetapi agar terdapat pedoman yang jelas, sinergi, dan
keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat
daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya
dengan mengacu pada platform RPJP Nasional Tahun
2025-2045.
Periode rencana tata ruang wilayah pada tingkat nasional dan
daerah mengikuti periode RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
SK No 218834 A
Ayat (3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Periode RPJM Daerah mengikuti periode RPJM Nasional.
Ayat (a)
Arah pembangunan dan indikator dalam RPJP Daerah serta
sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM
Nasional menjadi pedoman penyusunan tujuan dan sasaran
dalam RPJM Daerah.
RPJM Daerah yang disusun oleh Otorita lbu Kota Nusantara
berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ibu kota negara. Otorita Ibu Kota Nusantara
men5rusun RPJM Daerah saat telah menyelenggarakan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ayat (5)
Tujuan dan sasaran dalam RPJM Daerah menjadi pedoman
pen)rusunan sasaran program RKP Daerah.
Ayat (6)
Sasaran prioritas pembangunan dalam RKP menjadi pedoman
penyusunan sasaran program RKP Daerah.
Yang dimaksud "program strategis nasional" adalah program
prioritas nasional yang termuat di dalam RKP.
Otorita lbu Kota Nusantara men5rusun RKP Daerah saat telah
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
Pasal L 1
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(21 Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Nasional;
b. RPJM Nasional;
c. RKP;
d. Renstra-Kl; dan
e. Renja-KL.
(3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Daerah;
b. RPJM Daerah; dan
c. RKP Daerah.
Pasal3...
SK No 218680 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(U Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
(21 Pembangunan Nasional periode 2025-2045
dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan
penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan
visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional.
(21 Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui
8 (delapan) Misi Pembangunan.
(3) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah
Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator
utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengukuran indikator sasaran visi dan 45 (empat puluh lima)
indikator utama pembangunan dikoordinasikan dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang statistik sesuai kewenangan yang
diberikan.
Huruf a
Cukup jelas.
Hurtrf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional
mencakup, antara lain, pada bidang politik, sosial dan
budaya, serta ekonomi yang dilakukan melalui
keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional
yang merupakan perwqjudan dari diplomasi multilateral
dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif.
Pada bidang perekonomian, misalnya, NKRI sebagai
salah satu negara dengan ekonomi terbesar global perlu
berperan aktif dalam organisasi ekonomi internasional
seperti World Trade Organization (WTO), United Nations
Conference on Trade and Development (UNCTAD), Asia
Pacific Economic Cooperation (APEC), Group of 20 (G2O),
dan The Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity
(IPEF). Di samping itu, perlu mempercepat aksesi dan
keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat
mendorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia
dalam mencapai lndonesia Emas seperti Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD).
Huruf d
Cukup jelas.
Hurrf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabaran tahapan pencapaian 5 (lima) sasaran visi
dilakukan dengan penyesuaian terhadap tahapan dan visi
misi Presiden.
Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan pemerintah"
adalah pelaku pembangunan yang mencakup state actors
dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Yang. . .
SK No 218839 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan
nonpemerintah" adalah pelaku pembangunan yang
mencakup non-state actors yang dalam hal ini mencakup
antara lain dan tidak terbatas pada badan usaha, media,
akademisi, lembaga swadaya masyarakat, filantropi, dan
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penggunaan sumber daya, termasuk penggunaan
sumber daya energi untuk mencapai kedaulatan energi,
bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dan
mengembangkan potensi sumber energi dalam negeri,
mengurangi ketergantungan pada impor, dan
melaksanakan transisi energi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "peran dan partisipasi" adalah
segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka
mendukung terlaksananya RPJP Nasional Tahun
2025-2045 baik dalam bentuk musyawarah,
kemitraan, penyampaian aspirasi, dukungan
pembiayaan, danf atau peran dan partisipasi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait
nonpemerintah' adalah pihak-pihak yang langsung
maupun tidak langsung mendapatkan manfaat atau
dampak dari Perencanaan dan pelaksanaan RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 termasuk kelompok
internal dan
eksternal dari
organisasi
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah,
kelompok komunitas, kelompok media, serta kelompok
lembaga swadaya masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan yang berkepentingan dan berpengaruh
terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional.
Pasal7...
SK No 218838 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP
Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas:
a. selayang. . .
SK No 218678 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi
refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan
tantangan pembangunan ke depan;
b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim
meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan
iklim, daya dukung, dan daya tampung;
c. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat,
maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir
pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia
Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan
pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif
super prioritas;
d. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas,
meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi,
transformasi tata kelola, supremasi hukum,
stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta
ketahanan sosial budaya dan ekologi;
e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana
menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi
wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah
kebijakan pembangunan wilayah dan sarana
prasarana; dan
f. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan
pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan
pendanaan pembangunan.
l2l RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun
2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi
Pembangunan terdiri atas:
a. transformasi sosial;
b. transformasi ekonomi;
c. transformasi tata kelola;
d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan
lndonesia;
e. ketahanan sosial budaya dan ekologi;
SK No 218677 A
f. pembangunan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
f.
pembangunan kewilayahan yang merata dan
berkeadilan;
g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah
lingkungan; dan
h. kesinambungan pembangunan.
(4) Penjabaran masing-masing 8
(delapan) Misi
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan
pembangunan jangka panjang nasional.
(5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan
pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Arah pembangunan dan indikator pada RPJP Nasional
menjadi pedoman penyusunan sasaran prioritas
Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional.
Pentahapan rencana Pembangunan Nasional disusun dalam
masing-masing periode RPJM Nasional sesuai dengan visi,
misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang
dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Nasional memuat
strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program
kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga,
kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No 218836 A
Ayat(4) ...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (4)
Sasaran prioritas Pembangunan Nasional dalam RPJM
Nasional menjadi pedoman dalam penJrusunan sasaran
prioritas Pembangunan Nasional dalam RKP dan sasaran
strategis Renstra-Kl.
Renstra-Kl memuat sasaran strategis, tujuan, strategi,
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang disusun
dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat
indikatif.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
RKP dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah
Rrsat dan Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia
sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (8)
RKP memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang
meliputi gambaran perekonomian secara menyeluruh,
sasaran makro pembangunan, serta prioritas Pembangunan
Nasional yang, antara lain, mencakup program
kementerianllembaga, lintas kementerian/lembaga, dan
kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
Ayat (9)
Prioritas Pembangunan Nasional harus ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak.
Ayat (1o)
Cukup jelas.
Pasal 9
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan
Nasional, Presiden pada tahun terakhir pemerintahannya
wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode
pemerintahan Presiden berikutnya dengan berdasarkan
pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
(21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan
Presiden berikutnya.
SK No 218675 A
(3) Penyusunan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Dasar Hukum
Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasa1 1O
(1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah
jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun.
(21 Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang
wilayah.
(3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan
keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan
lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah
dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan
semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan
lokal.
(5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah
yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Pen5rusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
SK No 2186744
Pasal 11...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan
RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat
melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap
Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan
keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi
dengan RPJP Nasional.
(21 Dalam rangka pen5rusunan RPJP Daerah provinsi,
pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan
Pemerintah h.rsat.
(3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupatenf kota,
pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang
bersangkutan.
(4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP
Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
(5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah
kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepala daerah
provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi serta kepala daerah kabupatenlkota dan anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam
pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan
perundang-undangan.
SK No 218673 A
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kedua
Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan
Kepala Daerah
Pasal 13
Huruf a
Peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum
mengatur bahwa penyusunan visi, misi, dan program
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada
RPJP Nasional.
Huruf b
Pengaturan visi, misi, dan progr€rm pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati,
serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota
berpedoman kepada RPJP Nasional dimaksudkan agar
terciptanya kesinambungan antara
Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "rencana induk" adalah dokumen yang
berisikan perencanaan terpadu terhadap pelaksanaan kegiatan
tertentu yang menjadi pedoman utama bagi seluruh pihak yang
terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya masterplan atau grand
design.
Yang dimaksud dengan "strategi nasional" adalah dokumen
perencanaan yang memuat analisis, situasi, tantangan, danf atau
langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan dalam
suatu kegiatan bidang tertentu.
Yang dimaksud dengan "peta jalan" adalah dokumen perencanaan
yang memuat arahan dan kebijakan strategis, serta langkah dan
tahapan dalam penyiapan dan pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.
Pasal 15
RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas,
fungsi, dan
kewenangannya, dengan melibatkan
instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku
kepentingan terkait.
Pasal 16 . .
SK No 218672A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 16
Ayat (1)
Pencapaian sasaran Pembangunan Nasional meliputi
pencapaian sasaran pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045,
RPJM Nasional, dan RKP.
SK No 218850 A
Yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "pengendalian dan evaluasi" adalah
kegiatan yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian
sasaran-sasaran pembangunan nasional dan kegiatan
prioritas nasional.
Yang dimaksud dengan "manajemen risiko Pembangunan
Nasional" adalah kegiatan untuk mengarahkan dan
mengendalikan entitas manajemen risiko Pembangunan
Nasional sehubungan dengan adanya risiko Pembangunan
Nasional. Entitas manajemen risiko Pembangunan Nasional
sektor utama adalah kementerian/lembaga yang mempunyai
tanggung jawab utama dalam mengelola risiko pada program,
kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis
risiko tertentu yang bersifat lintas sektor dan lintas waktu.
Penerapan manajemen risiko tersebut dilakukan untuk
menjamin terkendalinya Perencanaan dan pelaksanaan
Pembangunan Nasional.
Yang dimaksud dengan "kajian kelayakan" adalah kajian yang
dilakukan untuk memastikan pembangunan yang inklusif
dalam rangka pelaksanaan Misi Pembangunan Nasional,
misalnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup or€rng banyak, serta
pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai
negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud "prioritas Pembangunan Nasional" adalah
program dan/atau arah kebijakan yang bersifat strategis
dalam bentuk proyek dan/atau pembentukan regulasi terkait
upaya transformatif prioritas sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perubahan terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045
dilakukan jika berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
terdapat kondisi mendesak yang mengakibatkan sasaran
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 tidak memungkinkan
untuk dicapai. Kondisi mendesak tersebut berupa:
a. force majeure; dan/atau
b. penyimpangan pencapaian sasaran pembangunan yang
signifikan dari tahapan-tahapan sebelumnya.
Yang dimaksud dengan "dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia"
adalah melalui mekanisme rapat kerja dengan alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik [ndonesia
yang membahas Undang-Undang ini.
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045
kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan
pemangku kepentingan terkait dalam rangka
memberikan pemahaman atas RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
(21 Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dan/ atau nonelektronik.
Pasal 19
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai RPJM Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan
RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir
periodenya masing-masing; dan
SK No 218670 A
b.peraturan...
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai rencana induk, strategi nasional, peta
jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait
Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang
dan menengah serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.
(21 Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,
pen5rusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan
pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah,
wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan
kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP
Nasional Tahun 2025-2045.
Pasal 20
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(21 Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini
dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 1
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 218669 A
PRESIDEN
BLIK TNDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam l.embaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR I94
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
ttd.
ttd.
SK No 218668 A
Djaman
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASTONAL
TAHUN 2025-2045
I.
UMUM
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan melalui
Undang-Undang ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi
Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu,
berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045
merupakan manifestasi visi bernegara Indonesia yaitu merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk
mewujudkan visi bernegara melalui Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan
suatu bentuk Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang yang
menjadi arah dan prioritas pembangunan yang menyeluruh untuk
dijadikan sebagai panduan utama Pembangunan Nasional yang
dilaksanakan secara inklusif oleh seluruh elemen bangsa.
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan memperhatikan
dan melakukan analisa terhadap potensi perubahan pesat yang akan
terjadi dalam berbagai bidang pada periode 20 (dua puluh) tahun antara
Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. Perubahan pesat yang akan
terjadi pada rentang periode tersebut adalah perubahan pada demografi
global, geopolitik dan geoekonomi, perkembangan teknologi, urbanisasi
dunia, konstelasi perdagangan global, tata kelola keuangan global,
pertumbuhan kelas menengah, persaingan sumber daya alam, perubahan
iklim, dan pemanfaatan luar angkasa. T\rjuan dari dilakukannya analisa
terhadap perubahan tersebut adalah untuk menentukan upaya-upaya
transformatif yang harus dilakukan untuk dapat memaksimalkan
pemenuhan berbagai kebutuhan masyarakat, sebagai bagian capaian
tujuan dan cita-cita Visi Indonesia Emas 2045.
Visi...
SK No 218667 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Visi Indonesia Emas 2045 diwujudkan melalui 8 (delapan) Misi
Pembangunan dalam bentuk agenda Pembangunan Nasional, yang
merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk tercapainya
tujuan NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Misi
Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) transformasi Indonesia, 2 (dua) landasan
transformasi, dan 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi. Kedelapan
agenda tersebut dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah
Pembangunan yang diukur melalui 45 (empat puluh lima) indikator utama
pembangunan. Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, dan 45 (empat
puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dan ddabarkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Salah satu urgensi dari pembentukan Undang-Undang ini adalah
segera berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2OO5-2O25 sebagaimana tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 pada bulan Desember 2024. Oleh
karenanya, untuk memastikan keberlanjutan dan kesinambungan
Perencanaan Pembangunan Nasional diperlukan pembentukan RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 sebagai panduan jangka panjang arah
Pembangunan Nasional selanjutnya. Selain itu, RPJP Nasional Tahun
2025-2045 merupakan dasar hukum penyusunan RPJM Nasional, yang
selanjutnya merupakan dasar hukum penJrusunan RPJM Daerah,
Renstra-Kl, dan RKP.
Urgensi selanjutnya dari pembentukan Undang-Undang ini adalah
diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak pada Tahun
2024. RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar
bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota peserta pemilihan kepala daerah.
Lebih lanjut, Undang-Undang ini ditujukan sebagai landasan
hukum dalam perkuatan koherensi dan keselarasan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta
pedoman bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dalam
rangka mewujudkan keselarasan arah dan kebijakan Pembangunan
Nasional.
Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2025-2045 terdiri
dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai
pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045
sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian,
dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk
melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun
2025-2045.
RPJP. . .
SK No 218842 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 disusun dengan
mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembangunan berkelanjutan,
yang salah satunya adalah menjadikan T\rjuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB), atau yang secara global dikenal sebagai Sustainable
Deuelopment Goals (SDGs) yang dideklarasikan dalam forum Sidang
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 2O15. SDGs
yang merupakan komitmen global telah diadopsi ke dalam kerangka
pengaturan peraturan perundang-undangan di NKzu dalam beberapa
tingkat peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, sebagai bentuk
pemenuhan komitmen baik pada tingkatan global maupun nasional,
adalah merupakan suatu keharusan bagi pen5rusunan RPJP Nasional
Tahun 2025-2045 ini untuk memperhatikan, mempertimbangkan, serta
menjadikan 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran SDGs sebagai bagian
yang terintegrasi dalam perencanaan Pembangunan Nasional jangka
panjang di Indonesia. Hal tersebut secara eksplisit tertulis dalam visi yang
hendak dicapai melalui Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai
NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan yang tertuang di dalam SDGs
Lebih lanjut, pembangunan berkelanjutan dalam SDGs
diterjemahkan di dalam RPJP Nasional 2025-2045 sebagai perencanaan
Pembangunan Nasional yang berorientasi pada kesejahteraan ekonomi,
serta dapat diukur keberlanjutannya berdasarkan 3 (tiga) kriteria yang
berwawasan lingkungan hidup, yaitu: (U tidak ada pemborosan
penggunaan sumber daya alam (depletion of nahral resources); (2) tidak
ada polusi dan dampak lingkungan lainnya; dan (3) kegiatannya harus
dapat meningkatkan useable resour@s ataupun replaceable resources.
Intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih hanya
salah satu di antara bentuk pembangunan berwawasan lingkungan hidup
yang berkelanjutan, yang telah dicontohkan dalam konsep pembangunan
Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengedepankan ruang terbuka hijau dan
pemanfaatan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan.
SK No 218841 A
Agenda
II
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agenda dari SDGs tersebut di atas adalah untuk mencapai 17 (tujuh
belas) tujuan dan sasaran Tahun 2O3O yaitu untuk mewujudkan
masyarakat global dan nasional yang (1) tanpa kemiskinan; (21 tanpa
kelaparan; (3) kehidupan sehat dan sejahtera; (4) pendidikan berkualitas;
(5) kesetara€u1 gender; (6) air bersih dan sanitasi layak; (7) energi bersih
dan terjangkau; (8) pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi;
(9) industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) berkurangnya kesenjangan;
(11) kota dan permukiman yang berkelanjutan; (L2) konsumsi dan
produksi yang bertanggung jawab; (13) penanganan perubahan iklim;
(14) ekosistem lautan; (15) ekosistem daratan; (16) perdamaian, keadilan,
dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) kemitraan untuk mencapai
tujuan. Keseluruhan tujuan dan sasaran tersebut menjadi bagian yang
integral dengan rencana Pembangunan Nasional jangka panjang
Indonesia di dalam RPJP Nasional 2025-2045 yang diatur dengan
Undang-Undang ini.
PASAL DEMI PASAL
