Langsung ke konten

PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

UU No. 6 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan
lebih dahulu oleh Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan
Rakyat pada waktu mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan-
pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul
tentang batas-batas penyelidikan yang harus dilakukan. Dengan demikian maka pada
waktu memutuskan perlu tidaknya mengadakan angket, Dewan Perwakilan Rakyat sudah
mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga untuk menentukan
lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk
keperluan angket itu.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan
penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan
setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi
panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang
sebaik-baiknya.

Pasal 4

Yang dimaksudkan dengan saksi-saksi ialah mereka yang langsung atau tidak
langsung bersangkutan dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket.
Yang dimaksudkan dengan ahli ialah mereka yang mempunyai keahlian dalam
hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.

Pasal 5

Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan;
ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa
panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau
kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.

---

Pasal 6

Cukup jelas.
Menurut kebiasaan.

Pasal 7

Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan
Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid)
Pemerintah.
Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat
diadakan di tempat lain.
Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau
berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka,
supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang
bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.

Pasal 8

Ditetapkan batas umur 16 tahun karena orang-orang yang sudah berumur 16 tahun
ini sudah dapat dianggap cukup dewasa dalam cara berfikir, sehingga dapat memberi
keterangan-keterangan dengan mengerti benar tentang apa dan maksud yang
diterangkannya itu.

Pasal 9

Pada ayat 2 dari pasal 9 ditetapkan, bahwa tergantung kepada Panitia Angket,
apakah berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada Kejaksaan
Pengadilan Negeri. Jika saksi atau ahli yang dipanggil tidak datang kepada Panitia
Angket dan Panitia tidak cukup alasan untuk menuntut mereka berhubung dengan
beberapa hal, maka berita acara tersebut tidak perlu kiranya disampaikan kepada
Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Pasal 10

Cukup jelas.
Tidak diadakan pemeriksaan banking karena soalnya tidak begitu penting.

Pasal 11

Cukup jelas.

---

Pasal 12

Orang yang tidak memenuhi kewajiban yang tersebut pada ayat 1 pasal 3 Undang-
undang ini dapat dihukum menurut pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 13

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 14

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 15

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 16

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 17

Pasal 18

(1) Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat,

yang sisimpan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri
itu, untuk diperiksa.

(2) Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat-

surat itu, kecuali apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan
kepentingan Negara.

(3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan

Menteri hanya akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan-
keputusan yang diambil oleh Dewan Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani
oleh Perdana Menteri.

Pasal 19

Apabila seorang saksi atau ahli tidak suka memperlihatkan surat-surat yang dianggap
perlu untuk diperiksa oleh Panitia Angket, maka Panitia Angket dapat meminta kepada
Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk mensita
dan/atau menyalin surat-surat itu, kecuali jika surat-surat itu mengenai hal-hal yang
bersangkutan dengan rahasia-rahasia tersebut dalam pasal 22 ayat 1 dan 2.

Pasal 20

(1) Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara

pada pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang
diadakan berhubung dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila
menurut undang-undang tentang hal ichwal itu ditentukan kewajiban
merahasiakan.

(2) Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas

pegawai-pegawai sipil atau anggota-anggota ten-tara atau bekas pegawai-pegawai
sipil atau bekas anggota-anggota tentara dari segala pangkat juga harus diterima,
apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pengumuman yang diminta
dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal itu diadakan atas

---

perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti tersebut
di atas.

(3) Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat

mengemukakan kehendaknya, supaya dasar-dasar atas mana mereka yang
bersangkutan meminta membebaskan diri akan dikuatkan oleh Menteri dari
Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu dipekerjakan atau
bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.

(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Men-teri tentang

urusan-urusan yang berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya,
maka penguatan dilakukan oleh Perdana Menteri.

Pasal 21

Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota
dari majelis-majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung
termasuk lingkungan salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat
atau penolakan pemeriksaan surat-surat itu atau pernyataan bertentangan dengan
kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan menurut
sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang termaksud di atas.

Pasal 22

(1) Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena

jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari
memberikan penyaksian, akan tetapi sematamata hanya mengenai hal-hal yang
dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam kedudukan, pekerjaan atau jabatan
tersebut.

(2) Juga mereka yang memiliki suatu rahasia tentang sesuatu kerajinan tangan,

perusahaan atau perdagangan yang dilakukan olehnya atau oleh orang-orangnya,
dapat membebaskan diri dari memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli
tentang rahasia itu.

(3) Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang

disebutkan dalam pasal 146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat
membebaskan diri dari memberikan penyaksian tentang hal-hal yang mengenai
anggota keluarga tersebut dalam pasal itu.

Pasal 23

(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.

(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang

diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat
pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.

---

Pasal 24

Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam
di luar negeri, sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang diinginkan
penjawabannya dapat diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri
yang bersangkutan yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan
perantaraan Perwakilan Indonesia di luar negeri, dan apabila pertanyaan-pertanyaan itu
mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang membantu dipenuhinya
pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri.
Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai-
pegawai atau anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan
berpendapat, bahwa kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini
diberitahukan kepada Panitia Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.

Pasal 25

Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala
keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti
dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau
terhadap orang lain.

Pasal 26

Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam
memberikan keterangan/laporan palsu.
Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang
tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.

Pasal 27

(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan

dapat menerima penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh
Panitia Angket atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan
Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan penggantian kerugian bagi saksi-
saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.

(2) Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian

kerugian termaksud pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada
Pengadilan Negeri.

(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang

muka untuk ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan
memperlihatkan surat panggilan.

---

Pasal 28

Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang
atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan
Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.

Pasal 29

Rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat menentukan jumlah biaya angket untuk satu
tahun anggaran; jumlah itu dicantumkan dalam mata anggaran belanja Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 30

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1954,

INDONESIA

SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 16 Pebruari 1954

---

ATAS

TENTANG