Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang
mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor
1. diubah dan ditambah sebagai berikut:
## BAB I (Pengeluaran)
3.1. Kementerian dan pengeluaran umum,
ditambah dengan .................... Rp. 11.834.000,-
3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan
penyelenggaraan tatapradja, ditambah
dengan ............................. Rp. 10.256.000,-
3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan ..... Rp.594.255.000,-
3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan .. Rp. 23.851.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
