Langsung ke konten

MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN

UU No. 6 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1953-01-01

Pasal 1

Bagian III (Kementerian Dalam Negeri) dari anggaran Republik Indonesia yang
mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954-Nomor 40, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor
1. diubah dan ditambah sebagai berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

3.1. Kementerian dan pengeluaran umum,
ditambah dengan .................... Rp. 11.834.000,-
3.3. Pengeluaran khusus berhubung dengan
penyelenggaraan tatapradja, ditambah
dengan ............................. Rp. 10.256.000,-
3.6. Daerah Otonom, ditambah dengan ..... Rp.594.255.000,-
3.7. Daerah Swapradja, ditambah dengan .. Rp. 23.851.000,-

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai
pada tanggal 1 Januari 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.

INDONESIA,

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO

ttd
SUNARJO

www.djpp.depkumham.go.id