Cukup jelas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH
Pasal 1
Pasal 2
Perumusan wabah dalam pasal ini diambil antara lain dari International Sanitary
Regulation tahun 1961 mengenai Epidemie.
Sekalipun dalam perumusan ini tidak ditegaskan, namun dalam istilah ini terkandung
adanya kemungkinan bencana bagi masyarakat.
Pasal 3
Ayat (1) dan (2),
Cukup jelas.
Ayat (3) …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya
tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan
banyak korban jiwa.
Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan sesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi
peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat
mengakibatkan pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara.
Ayat (2)
Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah-
daerah terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa
setempat.
Ayat (3)
Penetapan suatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci.
Pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka
waktu yang sesuai dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana
ditetapkan juga dalam pasal 5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5
Undang-undang Karantina Udara.
Pasal 5 …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Soal wajib lapor adalah sangat penting guna mencegah, mengawasi dan
mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Kelambatan atau kelalaian
dalam soal ini dapat menyebabkan suatu bencana bagi masyarakat. Tiap-tiap
laporan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya dari pihak yang berwajib,
yang perlu segera mengadakan pemeriksaan yang teliti.
(2) Dengan tenaga kesehatan tertentu dimaksud para dokter, perawat, bidan, penilik
kesehatan dan lain-lain tenaga kesehatan, yang berhubung dengan
pendidikannya dapat dianggap mempunyai pengetahuan tentang penyakit-
penyakit yang dapat menyebabkan wabah.
Pasal 6
(1) Dalam ayat ini ditetapkan suatu rangkaian usaha-usaha medis untuk mencegah,
mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Dalam keadaan
bencana wabah berjangkit, dimana keselamatan dan jiwa ratusan, ribuan orang
terancam, mudah dapat mengerti, bahwa segala tindakan yang disebut dalam a
sampai dengan h perlu, dijalankan demi keselamatan umum; tentu dengan
mengindahkan sebanyak mungkin kepentingan umum, norma-norma kesusilaan,
keagamaan dan kemerdekaan bergerak perseorangan.
Dalam melakukan pemeriksaan oleh petugas-petugas, perlu setiap orang
memberi bantuannya agar supaya segala sesuatu dapat berjalan lancar.
Untuk mencegah penjalaran, maka penderita harus diisolasi dan diberi
perawatan dan pengobatan yang effektif. Orang-orang disekitar penderita
terutama yang erat hubungannya dengan. sisakit harus diawasi, bilamana perlu
diisolasi dan diberi pengobatan seperlunya.
Benda-benda dan bangunan-bangunan, dimana perlu dihapus hamakan, dihapus
seranggakan dan dihapus tikuskan dan adakalanya dimusnahkan.
Dalam hal pemusnahan perlu diperhatikan pengganti-kerugian yang wajar.
Berhubung …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berhubung dengan bahayanya jenazah dalam menularkan wabah, maka jenazah-
jenazah yang bersangkutan perlu diatur pengangkutannya, dan lain-lain.
Untuk melindungi masyarakat sebaik-baiknya terhadap wabah, perlu diberikan
penerangan-penerangan dan pendidikan kepada masyarakat oleh petugas-
petugas kesehatan dan petugas-petugas pendidikan.
(2) Berhubung dengan pentingnya masalah wabah ini, maka segala pengeluaran
biaya yang perlu harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada prinsipnya
Pemerintah Pusat yang wajib membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang
luas, dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah atau usaha swasta
didalam hal ini.
Pasal 7
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.
Pasal 8
(1) Agar dapat diambil tindakan-tindakan dengan segera, maka penguasa tertinggi
dalam daerah tingkat I, tanpa menunggu perintah dari Pusat, dapat melakukan
usaha-usaha seperlunya untuk mengatasi wabah.
Dengan sendirinya tindakan-tindakan ini dilakukan setelah ada cukup
pemeriksaan oleh ahli-ahli kesehatan didaerah, termasuk pemeriksaan
laboratorium.
Di dalam rangka tindakan-tindakan ini, kemampuan yang ada didaerah dapat
dikerahkan, termasuk tenaga kesehatan swasta.
Jika perlu segera diadakan penutupan suatu daerah yang tertentu batasnya,
demikian pula dimana perlu bangunan-bangunan yang ditempati oleh penderita
diberi tanda-tanda tertentu.
(2) Daerah …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Daerah tingkat II atau bawahannya harus selekas mungkin melaporkan tindakan-
tindakan sementara yang dikerjakan itu kepada atasannya.
Pasal 9
Mengingat akan kemungkinan terancamnya kepentingan penduduk didaerah wabah,
maka penguasa yang tertinggi yang dimaksud dalam pasal 8 perlu mengikut-sertakan
masyarakat dalam melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, seperti
termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini.
Dalam pada itu dapat dibentuk panitya-panitya, yang terdiri dari pejabat-pejabat
Pemerintah, ahli-ahli dan wakil-wakil dari organisasi rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Gotong Royong, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 10
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang-
halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut
dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2) Dipidana …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau
pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) :
- petugas, yang berdasarkan Undang-undang ini melalaikan
kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1);
- petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak
terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut
dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1).
(3) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat
memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan-
ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(4) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
Pasal 11.
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Wabah".
Pasal 12.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 12
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1962
TENTANG
WABAH.
PENJELASAN UMUM.
Jika disesuatu tempat timbul wabah, maka Pemerintah perlu dengan segera
mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah tersebut tindakan-tindakan yang
diambil oleh Pemerintah, sampai kini didasarkan pada Epidemie-Ordonnantie. Epidemie-
Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat
sekarang.
Undang-undang tentang wabah memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan
Pemerintah yang dimaksud diatas. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur
wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
