Langsung ke konten

TENAGA KESEHATAN

UU No. 6 Tahun 1963 berlaku

Ditetapkan: 1963-01-01

Pasal 1

Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik)

mengenai petugas-petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat

berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian

perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para

Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus

melakukan dinas Wajib Militer.

Pasal 2

Tenaga Kesehatan Sarjana, termasuk golongan Sarjana pada umumnya

pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu

Pengetahuan.

Tenaga …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Tenaga Kesehatan lainnya yang bertingkat Sarjana Muda, Menengah dan Rendah

(non-akademikus) pendidikannya diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan

sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang Kesehatan.

Yang dimaksud dengan Sarjana Muda adalah tingkatan semi-akademis.

Pasal 3

Ijazah-ijazah dokter, dokter-gigi, apoteker dan Sarjana-sarjana lain ini diatur dalam

rangka pelaksanaan Undang-undang Perguruan Tinggi, yang juga akan mengatur

soal-soal gelar, sebutan, wewenang dan sebagainya secara keseluruhan.

Pasal 4

Yang dimaksud pada sub b ialah : assisten-apoteker yang mendapat izin memimpin

sebuah "Apotik Darurat" menurut Undang-undang No. 18 tahun 1959.

Pasal 5

Dengan "melakukan pekerjaan secara swasta perseorangan" dimaksud : "praktek

partikulir dokter/dokter-gigi".

Dengan pasal ini Menteri Kesehatan dapat mengetahui keadaan seluruh tenaga

dokter/dokter-gigi/apoteker dimanapun juga mereka bekerja.

Pasal 6

(1) Menteri Kesehatan memberikan izin dengan memperhatikan kepentingan rakyat

dan Negara (umpamanya distribusi Tenaga Kesehatan secara merata diseluruh

wilayah Negara), penetapan jangka waktu untuk melakukan pekerjaan

dokter/dokter-gigi/apoteker disuatu daerah tidak mengurangi daya laku

wewenang ijazah sebagaimana ditetapkan (diakui) dalam pasal 3 dan 4.

Menteri Kesehatan menetapkan syarat-syarat lain dengan memperhatikan fungsi

sosial seorang dokter/dokter-gigi/apoteker, keadaan fisik (umpamanya tidak

buta-tuli, tidak buta-warna) dan sebagainya.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (1), MenteriKesehatan

memperhatikan segala sesuatu mengenai daerah (tempat), jangka waktu syarat-

syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1) Sebagai contoh tugas pekerjaan tenaga kesehatan dimaksud dalam pasal ini

adalah sebagai berikut :

  • Tugas pekerjaan Tenaga Bidan yang berdasarkan pendidikannya, adalah

terutama memberi pertolongan pada persalinan normal;

  • Tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan perawat pada pokoknya adalah merawat

penderita sakit dan membantu dokter dalam hal mengobatinya;

  • Tugas pekerjaan asisten-apoteker adalah melakukan kefarmasian yang

terbatas berdasarkan pendidikannya dan membantu pekerjaan apoteker.

(2) Sebutan dari pada Tenaga-tenaga Kesehatan itu diatur dengan Peraturan

Pemerintah atau Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Oleh sebab Tenaga Kesehatan bukan Sarjana melakukan pekerjaan dibawah

pengawasan atasan-atasan yang bersangkutan, maka pertanggungan-jawab

medis dari pada pekerjaannya terletak pada atasan-atasan tersebut.

(2) Adalah suatu kenyataan, bahwa didaerah-daerah dimana tidak ada seorang

dokter, maka Tenaga Kesehatan non-akademis tertentu melakukan pekerjaannya

dengan memikul pertanggungan-jawab sepenuhnya.

Agar kenyataan ini dapat dikuasai sebaik-baiknya, maka ditetapkan disini bahwa

Tenaga Kesehatan non-akademis tersebut perlu diberi wewenang yang terbatas.

(3) Cukup jelas.

Pasal 9 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Ketentuan dalam pasal ini bersandar pada pasal 14 ayat (4) Undang-undang Pokok

Kesehatan yang mengatakan, bahwa : "Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu

dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak

membahayakan masyarakat".

Dengan demikian tenaga pengobatan secara "Timur" (dukun, dukun bayi dan

sebagainya) dapat diatur dan dimana mungkin diikut-sertakan didalam usaha

memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.

Dalam membimbing dan mengawasi cara pengobatan tersebut, Departemen

Kesehatan bekerja-sama dengan Departemen-departemen lain, diantaranya

Departemen Agama.

Pasal 10

Perjalanan perkembangan masyarakat dan Negara kearah Masyarakat Sosialis

dibimbing, dengan adanya "pimpinan" disegala bidang (demokrasi terpimpin,

ekonomi terpimpin dan seterusnya), maka dalam rangka kenyataan ini dengan tegas

diterangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pekerjaan Tenaga Kesehatan berada

dibawah pimpinan Menteri Kesehatan.

Pemerintah memberi kesempatan agar Tenaga Kesehatan non-akademikus dapat

mencapai tingkat yang lebih tinggi dengan jalan pendidikan-pendidikan dari kursus-

kursus tambahan.

Pasal 11

(1) Cukup jelas.

(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud dalam ayat ini, Pejabat

Kesehatan Tertinggi Daerah tingkat I memperhatikan pertimbangan Pemerintah

Daerah Tingkat I.

Pasal 12 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

Dengan ketentuan ini seorang tenaga Kesehatan yang merasa diperlakukan tidak

menurut norma-norma keadilan dapat "naik banding keinstansi yang lebih tinggi".

Dengan demikian kepentingan seorang Tenaga Kesehatan mempunyai perlindungan

hukum yang sewajarnya.

Pasal 13 dan 14

Cukup jelas.

Mengetahui :

Menteri/Pejabat Sekretaris Negara.

ttd

A. W. SURJOADININGRAT (S.H.).

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2576

.