Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat khas (spesifik)
mengenai petugas-petugas kesehatan, maka dari itu Undang-undang ini dapat
berlaku disamping Undang-undang lain seperti Undang-undang Pokok Kepegawaian
perihal Pegawai Negeri, Undang-undang Wajib kerja Sarjana mengenai para
Sarjana. Undang-undang Wajib Militer mengenai Warga Negara yang harus
melakukan dinas Wajib Militer.
