Langsung ke konten

: Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan

UU No. 6 Tahun 1967 berlaku

Ditetapkan: 1967-01-01

Pasal 14

Pewilayahan ternak.
(1)
Untuk penyebaran ternak secara merata di seluruh wilayah Indonesia,
perlu dilakukan pemindahan ternak secara besar-besaran dan
berencana.

(2)
Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15.

Industri peternakan.
(1)
Pemerintah mengatur, membina, membantu dan mengawasi
pertumbuhan dan perkembangan industri pengolahan bahan-bahan
yang berasal dari ternak.

(2)
Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(3)
Dalam pengolahan bahan-bahan makanan berasal dari ternak harus
diindahkan unsur-unsur kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.

Pasal 16.

Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak.
(1)
Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari
ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara
produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen.
Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

(2)
Impor ternak dan hewan lainnya terutama ditujukan untuk
memperbaiki mutu ternak dan hewan di Indonesia.

(3)
Oleh Pemerintah ditetapkan jumlah-jumlah ternak, yang boleh
diekspor ke luar negeri. Kecuali dengan ijin Pemerintah atau pejabat
yang ditunjuk, maka hanya ternak kastrasi yang boleh diekspor ke
luar negeri.

(4)
Untuk mencukupi kebutuhan daerah-daerah akan ternak sembelihan
oleh Menteri diadakan ketentuan-ketentuan tentang pengiriman ternak
dari daerah yang kelebihan ternak, ke daerah yang memerlukannya.

(5)
Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pengangkutan ternak dan
bahan dari ternak dalam jumlah yang mencukupi.

Pasal 17.

Bagi hasil ternak dan persewaan ternak.
(1)
Peternakan atas dasar bagi-hasil ialah penyerahan ternak sebagai
amanat, yang dititipkan oleh pemilik ternak kepada orang lain, untuk
dipelihara baik-baik, diternakkan, dengan perjanjian bahwa dalam
waktu tertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak
keturunannya atau dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua pihak.

(2)
Waktu tertentu termaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari 5
(lima) tahun, dalam hal yang dipeternakkan atas dasar bagi-hasil itu
ialah ternak besar. Bagi ternak kecil jangka waktu itu dapat
diperpendek.

(3)
Jika pengembalian ternak dilakukan dalam bentuk ternak, maka
jumlah ternak, yang harus diberikan kepada pemilik adalah jumlah
pokok semula ditambah sepertiga jumlah keturunan ternak semula itu.

(4)
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat
(2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(5)
Pemerintah Daerah tingkat II dengan memperhatikan pasal 5 dan
pasal 22 Undang-undang ini dapat mengadakan peraturan tentang
soal sewa-menyewa ternak di daerahnya dengan mengindahkan
petunjuk-petunjuk Menteri.

Pasal 18.

Selain dari apa yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut diatas,
maka untuk memajukan peternakan dilakukan usaha-usaha yang berikut:
a.
Mengusahakan diadakannya penelitian-penelitian dan percobaan-
percobaan ilmiah baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta, yang
hasil-hasilnya kemudian, disalurkan dan disebarluaskan kepada
peternak-peternak dan perusahaan peternakan yang bersangkutan.
b.
Mengadakan penyuluhan dan pameran-pameran ternak dan hasil-hasil
industri peternakan untuk memberikan pengertian dan kesadaran
kepada masyarakat pada umumnya dan para peternak pada
khususnya mengenai soal-soal, yang bersangkutan dengan usaha-
usaha peternakan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari
ternak, hingga dapat digerakkan swadaya rakyat di dalam
penyelenggaraan usaha-usaha itu, baik oleh Pemerintah maupun
swasta.
c.
Pemerintah mengadakan sensus ternak dan menyelenggarakan
statistik tentang usaha-usaha peternakan dan pengolahan bahan-
bahan yang berasal dari ternak dan perdagangannya.
d.
Dengan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mendorong,
membantu, mempercepat dan menjamin kelangsungan pembangunan
di bidang peternakan diadakan usaha-usaha, yang dimungkinkan oleh
Undang-undang dalam kebutuhan materiil dan fasilitas-fasilitas
lainnya.