(1)Modal yang ditanam dalam usaha-usaha dibidang-bidang termaksud dalam pasal
9 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Kekayaan.
(2)Diposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu
tahun dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan.
Pasal 11.
Penempatan modal dalam usaha-usaha dibidang-bidang tersebut dalam pasal 9
ayat (1) dibebaskan dari Bea Materai Modal.
Pasal 12.
(1)Kepada perusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-
usaha dibidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan
dari pengenaan Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada para pemegang
saham dari perusahaan termaksud diatas diberikan pembebasan dari
perusahaan termaksud diatas diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak
Dividen atas bagian laba yang dibayarkan, untuk jangkan waktu dua tahun,
terhitung dari saat usaha termaksud mulai berproduksi.
Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuan-
ketentuan tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
(2)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau
menghemat
devisa
yang
dijumlahnya
berarti,
diberikan
tambahan
pembebasan pajak untuk satu tahun.
(3)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan diluar Jawa,
diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(4)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal
besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
(5)Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang
prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun.
Pasal 13.
Pemerintah dapat memberikan keringan Pajak Perseroan kepada perusahaan-
perusahaan yang berusaha dalam bidang bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan
Rencana Pembangunan Pemerintah.
Pasal 14.
(1)Bagian laba perusahaan yang ditaman (kembali) dalam usaha-usaha dibidang-
bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba
yang dikenakan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2)Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5
tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini. Perpanjangan jangka
waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
(3)Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak
Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-
undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-undang No.
27 tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama
jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan
Pajak Preseroan atau Pajak Pemdapatan tersebut diatas. Perpanjangan
jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 15.
Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang
diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang
tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk
Pasal 16.
Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional
yang bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 1
tahun 1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringanan-
keringanan yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-undang tersebut, serta pasal-pasal 9
dan 10 dari Undang-undang ini.
Pasal 17.
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam asal 9 ayat (1) dan (2)
pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11 Pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13,
Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
